LPSK Setujui Perlindungan Korban Kasus Dugaan Pelecehan Ustaz SAM

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan perlindungan bagi korban kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Ustaz SAM sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan dan pemulihan korban dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan permohonan perlindungan diajukan oleh pendamping korban pada 16 Desember 2025, dan telah melalui proses penelaahan sebelum diputuskan dalam sidang pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPSK menerima permohonan perlindungan permohonan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan sudah dilakukan penelaahan, dan permohonan sudah disetujui dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026," ujar Wawan, Jakarta, Selasa (28/4) dikutip dari Antara.

Ia menegaskan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme kolektif kolegial untuk menjaga independensi, dan kualitas perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban.

"LPSK bekerja secara independen dan keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan, dan juga independensi putusan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan/atau korban," kata Wawan.

Selain perlindungan fisik dan hukum, LPSK juga memberikan layanan pemulihan bagi korban yang mengalami dampak psikologis akibat tindak pidana tersebut.

"Selain perlindungan juga kita berikan pemenuhan hak pemulihannya," ujarnya.

Langkah LPSK ini berjalan seiring dengan proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri yang telah menetapkan Ustaz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan rangkaian penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah laporan terhadap tersangka pada November 2025 terkait dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki, yang disebut mengalami trauma serta dugaan intimidasi agar mencabut laporan.

Dalam konteks tersebut, peran LPSK menjadi krusial untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan sekaligus memperoleh perlindungan dari potensi ancaman.

Upaya perlindungan ini juga mencakup pendampingan selama proses hukum berlangsung, termasuk memastikan akses korban terhadap layanan pemulihan medis dan psikososial.

LPSK menilai perlindungan komprehensif menjadi kunci untuk mendorong keberanian korban melapor sekaligus mendukung pembuktian dalam proses peradilan.

Dengan keputusan perlindungan yang telah disetujui, LPSK menegaskan komitmennya untuk mengawal hak korban agar tetap terjamin dengan seiring berjalannya proses penegakan hukum terhadap tersangka.

[Gambas:Youtube]

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |