Kubu Yaqut: Penetapan Tersangka di Kasus Kuota Haji Tidak Sah

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan yang dilakukan KPK tidak sah.

Tim kuasa hukum Yaqut mendasarkan dalil pada tiga pilar pengujian yang wajib dipenuhi dalam setiap penetapan tersangka, yakni syarat dan ketentuan kecukupan alat bukti yang tidak terpenuhi, pemenuhan prosedur penetapan tersangka menurut hukum acara tidak terpenuhi, dan KPK tidak memiliki wewenang melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

"Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim Praperadilan menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan aspek syarat kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur, dan kewenangan Termohon sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan permohonan Praperadilan di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mellisa menuturkan prosedur penetapan tersangka telah diatur secara limitatif dalam ketentuan Pasal 90 ayat(2) dan (3) KUHAP baru, yakni penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama 1 hari sejak surat dikeluarkan, serta memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.

"Dalam perkara a quo, hingga Permohonan Praperadilan ini diajukan, Pemohon hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP baru tidak pernah diterima," tutur Mellisa.

Selain itu, dia menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi prosedur karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP baru.

Sebaliknya, kata dia, penetapan tersangka justru mendasarkan sangkaan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta ketentuan Pasal 55 KUHP lama atau ketentuan lama yang dalam rezim peralihan tersebut telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

"Sehingga penetapan tersangka a quo tidak sesuai prosedur penerapan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan," kata Mellisa.

"Konsekuensinya, penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

Tak cukup bukti

Mellisa mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru.

Hal itu dikarenakan standar minimal dua alat bukti diposisikan bukan sekadar kuantitas, melainkan dua alat bukti yang sah, relevan, dan telah ada sebelum penetapan tersangka dilakukan, yang sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 19 April 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dalam perkara yang dipersangkakan, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atauPasal 3 UU Tipikor, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus frasa "dapat" sebelum unsur "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" menyebabkan unsur "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara"dinyatakan sebagai delik materiil yang mensyaratkan kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti (actual loss) serta dapat dihitung bukan sekedar potensi kerugian.

Hal tersebut sejalan dengan definisi kerugian negara dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Oleh karena itu, terang Mellisa, alat bukti yang sah dan memiliki relevansi terhadap unsur kerugian negara tersebut harus berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dinyatakan/ditetapkan oleh lembaga yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pada saat Penetapan Tersangka dilakukan oleh Termohon, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Perhitungan final kerugian negara di kasus ini baru saja dirampungkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat itu, KPK memperkirakan kerugian negara sejumlah Rp1 triliun.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |