Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Nama Ibnu Mas'ud sebelumnya sempat disebut Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah saat menjalani pemeriksaan pada Kamis, 23 April 2026 dan 9 September 2025. Khalid mengaku menjadi korban dari Ibnu Mas'ud dalam kasus kuota haji.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ibnu, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka atas nama Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib; Direktur PT Medina Mitra Wisata, Asep Inwanudin; dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar.
Sementara bertempat di Polrestabes Makassar, KPK memanggil satu saksi atas nama Abyan Usman selaku Direktur PT Al Bayan Permata Ujas.
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan.
Sebelumnya, pada Kamis (23/4), KPK telah memeriksa lima orang saksi.
Mereka ialah Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur; Direktur PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.
Seusai pemeriksaan, Khalid mengaku tidak mengetahui aliran uang ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Dia menjelaskan dirinya hanya berhubungan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
Khalid sempat menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh agen perjalanan haji tersebut.
Uang yang telah dikembalikannya ke KPK, terang dia, adalah berkaitan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan," terang Khalid, Kamis (23/4).
"Uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tegasnya.
KPK saat ini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhitung mulai awal bulan April ini.
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

1 day ago
7















































