Kortas Tipidkor Dukung RUU Perampasan Aset: Beri Efek Jera Koruptor

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mendukung DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra mengatakan dengan undang-undang perampasan aset maka pemberantasan korupsi akan lebih efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR. Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/9).

Ia mengatakan selama ini memang terdapat beberapa kendala sehingga pengesahannya terkesan terlalu lama. Akan tetapi, kata dia, jika sudah disahkan bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.

"Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini," tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Eko Novan mengatakan ada dua aspek penting yang dimuat dalam RUU Perampasan Aset yakni terkait conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture.

"Sebenarnya di Kortas Tipidkor itu sudah melaksanakan. Jadi kami merampas aset berdasarkan putusan pidana dan kami ada di gerbang terdepan," ungkapnya.

"Perampasan aset itu nanti setelah putusan pidana, berarti di persidangan. Tetapi kami ada gerbang di gerbang terdepan saat kami penyidikan, cara berpikir kami sudah bagaimana kami mengembalikan aset negara yang hilang, dan itu sudah kami laksanakan," sambungnya.

Ia juga memastikan pihaknya siap menindaklanjuti seluruh aturan yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset. Sebab, kata dia, aturan yang ada sejatinya sudah diterapkan dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

"Saya rasa apakah ada persiapan khusus, itu sudah kami laksanakan dan kami siap. Apa pun produk undang-undang itu, kami penegak hukum pasti melaksanakan undang-undang tersebut, apalagi penelusuran aset," ucapnya.

DPR sebelumnya berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset menjadi Undang-undang maksimal pada 15 Desember 2026.

Janji ini disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk yang menuntut pengesahan aturan tersebut, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).

(tfq/fra)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |