Kasus Agnez Mo-Ari Bias, Ahmad Dhani Segera Revisi UU Hak Cipta

3 weeks ago 22
 Instagram/agnezmo, dhaniperwakilanrakyat)Kasus Agnez Mo, Ahmad Dhani revisi UU Hak Cipta (Foto: Instagram/agnezmo, dhaniperwakilanrakyat)

Kasus royalti yang menyeret Agnez Mo dan Ari Bias berbuntut panjang. Ahmad Dhani pun berencana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Rencana revisi tersebut ternyata diinisiasi oleh rekan sesama musisi lainnya yang juga merupakan anggota DPR, Melly Goeslaw.

“Jadi yang menjadi inisiasinya Melly Goeslaw. Tentunya saya dan teman-teman di DPR akan terus mengawal,” jelas Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Dia pun mengakui bahwa wacana revisi tersebut muncul sejak kasus pelanggaran UU Hak Cipta yang dilakukan Agnez Mo terhadap Ari Bias menjadi ramai. Maka dari itu, revisi diperlukan agar penyanyi tahu jelas soal izin penggunaan lagu secara komersial.

| Baca Juga: Wakili AKSI, Ini Pernyataan Piyu Padi Atas Kasus Agnez Mo

Alasan lain UU Hak Cipta direvisi, yaitu agar tidak terjadi multitafsir yang menyebabkan masalah berkepanjangan. Revisi akan dilakukan pada bulan Ramadan mendatang.

“Akan kami koreksi supaya kalimat di UU itu tidak multitafsir dan menimbulkan polemik di kemudian hari. Kalimat yang tegas akan kami pertegas dan itu dilakukan nanti mulai bulan Ramadan,” ungkapnya lebih jauh.

Revisi juga dilakukan agar pencipta lagu mendapatkan haknya dengan adil.

“Hak karya itu ada untuk pencipta lagu. Selama ini mengenai royalti panggung, pencipta lagu nol dapatnya, itu yang harus dibenahi,” ujarnya.

Ahmad Dhani juga berencana akan memasukkan unsur direct license atau pembayaran secara langsung dari penyanyi pada pencipta lagu.

| Baca Juga: Kejutkan Penggemar, The Script Konser Dadakan di Jalanan Surabaya

“Pasti dimasukkan, tidak tahu di UU atau memang nantinya di SK Menteri. Tapi yang jelas itu yang kami akan bahas dan tuangkan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Ari Bias melaporkan Agnez Mo karena telah membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam tiga konsernya tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan, wanita 38 tahun itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Atas pelanggaran tersebut, Agnez Mo diharuskan membayar denda pada Ari Bias sebesar Rp1,5 miliar. Namun Agnez tidak terima dan berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |