Jelang Penayangan, Voucher Tiket Film ‘Sorop’ Diduplikasi Ilegal

1 month ago 52
 Instagram/soropfilm)Voucher tiket ‘Sorop’ diduplikasi (Foto: Instagram/soropfilm)

Menjelang penayangannya pada 19 Desember 2024, film horor ‘Sorop’ mendapat cobaan. Voucher tiket penayangannya diduplikasi secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pelaku berinisial H dan Y telah diketahui oleh pihak MD Pictures selaku rumah produksi film tersebut. Mereka juga telah dilaporkan ke Polsek Kemayoran pada 5 Desember 2024 lalu.

Mengetahui hal tersebut, produser film Manoj Punjabi mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaku.

“Ini yang jadi problem. Kita mau melakukan strategi promosi, malah jadi masalah karena voucher diduplikasi,” ujarnya saat ditemui dalam konferensi pers film ‘Sorop’ di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).

| Baca Juga: Produser Film Robert Ronny Ungkap Bakal Ada ‘Kuasa Gelap 2’

Menurutnya, kejadian tersebut membuat mereka harus menderita kerugian yang jumlahnya terbilang besar.

“Kami mau promosi, ya gimana? MD yang akhirnya harus menanggung kerugian dan jumlahnya besar, tidak masuk akal,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, dia berharap hal serupa tidak terjadi lagi. Apalagi menurutnya, industri perfilman Indonesia memiliki tantangan besar lain yang harus dihadapi.

“Jadi saya harapkan pihak-pihak tertentu yang sedang mengurus ini bisa menyelesaikannya. Jangan sampai masalah seperti ini terjadi lagi. Film Indonesia punya tantangan yang sangat besar. Dari segi cerita, sampai bagaimana merangkul banyak penonton. Jadi jangan ada hal-hal seperti voucher yang diduplikasi,” ucapnya.

Tidak hanya Manoj punjabi, sutradara film ‘Sorop’ Upi Avianto juga mengungkap kekecewaannya.

“Ya kecewa sih, pastinya. Ini kan pekerjaan yang melibatkan banyak orang yang bekerja keras. Tolong dihargai juga. Kru yang terlibat ratusan orang, jadi saya berharap orang-orang lebih menghargai jerih payah kami,” ucapnya.

| Baca Juga: Film ‘Racun Sangga’ Sajikan Body Horror yang Mengerikan

Dikutip dari berbagai sumber, pelaku berinisial H dan Y mendapat duplikasi voucher tiket film ‘Sorop’ melalui bos sebuah percetakan. Dari sana, mereka secara terpisah menjual tiket ilegal tersebut dengan harga Rp 15.000 ribu.

Mereka telah mengucapkan permintaan maaf mereka dan berharap pihak MD Pictures bersedia menyelesaikan masalahnya dengan kekeluargaan.

“Mudah-mudahan pihak MD mau menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” ungkap H yang disetujui Y saat ditemui d Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |