Jadi Korban Pelecehan Majikan, TKI di Hongkong Menang Gugatan

3 weeks ago 21
 Xiaomei ChenYui-sang, pelaku pelecehan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong. Foto : Xiaomei Chen

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berkerja sebagai pembantu di Hongkong, Sri Wahyuni, memenangkan gugatan yang diajukannya atas tuduhan pelecehan seksual oleh majikan.

Pengadilan Distrik Hong Kong memutus majikan Wahyuni yang bernama Lam Yui-sang bersalah. Karena kasus pelecehan, TKI itu pun mendapat ganti rugi sekitar HK$ 180.000 (sekitar Rp375 juta).

Diketahui, Wahyuni mulai bekerja untuk Lam Yui-sang pada Februari 2022. Selama bekerja sebagai pembantu di Hongkong, ia mendapat pelakuan tak pantas. Khawatir akan keselamatannya, Wahyuni mengundurkan diri setelah 17 hari bekerja. Dia kemudian melaporkan insiden tersebut kepada polisi pada bulan April 2022.

| Baca Juga : Gemas, Anjing Huksy di China Viral Jadi Porter Tamu Homestay

Berdasarkan bukti rekaman yang diputar di pengadilan, majikan berusia 63 tahun itu melakukan tindakan yang tidak pantas kepada Wahyuni. Misalnya, mengendus rambut dan tubuh korban setelah dia mandi dan berkata “baunya harum.”

Dalam rekaman itu, Lam Yui-sang juga mengatakan, “saya tidak punya anak, ingin mencari pembantu yang baik untuk dinikahi dan punya anak”. Majikan itu mengaku menyukai Sri Wahyuni. Dia ingin menjadi pria ke dua bagi TKI tersebut.

Wahyuni lantas menjawab dengan terbata-bata. “Anda tidak boleh begitu cabul. Saya tidak mau, saya bekerja di sini sebagai pembantu, saya takut jika Anda seperti ini, Tuan.”

| Baca Juga : Sun of Monday Rilis ‘Why, U?’, Single dengan Sentuhan Analog yang Fresh

Mendengar jawaban itu, Lam Yui-sang semakin menekan Wahyuni. Majikan itu bahkan mengajak TKI tersebut berhubungan badan.

“Anda juga tidak perawan. Tidak bisakah pembantu berhubungan seks? Saya hanya ingin berhubungan seks dengan Anda, jika Anda tidak mengizinkannya, jangan bekerja di sini. Kembalilah ke Indonesia dan bertani di tanah airmu,” ucap Lam Yui-sang.

Pengacara Wahyuni menyebut suara rekaman itu diambil kliennya secara diam-diam saat pembantu itu memberikan layanan pijat majikan.

Meski Lam sempat membantah, ia kini dinyatakan bersalah. (*) 

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |