Harvey Moeis bakal mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Suami Sandra Dewi itu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Rencana itu diungkap kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). “Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” katanya.
Andi akan terlebih dahulu mengkaji putusan banding PT DKI terhadap kliennya. Namun demikian, ia masih menunggu resmi putusan itu.
| Baca Juga : Kondisi Helena Lim Disebut Kurusan Usai Ditahan di Salemba
“Yang pasti kami akan pelajari karena waktu putusan dibacakan, kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Andi juga mengatakan upaya kasasi akan diajukan untuk terdakwa lainnya, yakni Helena Lim. Dia menyoroti putusan banding terkait aset crazy rich tersebut.
“Nah, di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, kami tidak melihat seperti itu karena asetnya dirampas kembali. Itu yang akan kami jadikan satu pertimbangan bagaimana nanti ke depannya disusun dalam kasasinya. Yang pasti adalah kami, untuk yang Helena kami fokusnya untuk tax amnesty,” ujarnya.
| Baca Juga : Terlibat Korupsi, Harvey Moeis Terima Uang Keamanan Tambang Ilegal
Sebelumnya, hukuman Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Dia juga wajib membayar uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Suami Sandra Dewi itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
| Baca Juga : Suami Sandra Dewi, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Hukuman Helena juga diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Budi Susilo, mengatakan Helena dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.
Perempuan yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Budi.
Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. (*)