Hary Tanoe Bakal Banding Putusan Denda Rp531 M ke Jusuf Hamka

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

MNC Group akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka.

Dalam putusannya, MNC dan pemiliknya, Hary Tanoesoedibjo dihukum denda sekitar Rp531 miliar kepada CMNP.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik mengatakan putusan tersebut belum final dan belum berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan putusan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh.

"Bahwa Perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan," kata Chris dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan kejanggalan itu antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran direksi, komisaris dan pemegang saham Unibank sebagai penerbit NCD.

"Pihak yang menjamin NCD dapat dibayar tidak digugat, tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," katanya.

"Bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank," tambahnya.

Ia mengatakan tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank.

Chris juga menyebut CMNP sudah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak yang diterima pada 2013.

"Bahwa di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada/belum diterima oleh Perseroan, padahal 22 April 2026 Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun," ujar Chris.

Sebelumnya, pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dihukum membayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dijatuhkan pada Rabu, 22 April 2026.

"Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. [dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis (23/4).

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dengan hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Mereka dibantu oleh Panitera Pengganti Min Setiadhi.

Penggugat adalah PT CMNP dengan Tergugat I Hary Tanoe, Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk, Turut Tergugat I Tito Sulistio, dan Turut Tergugat II Teddy Kharsadi.

Sunoto menjelaskan perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi surat berharga pada tahun 1999, yaitu pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk., yang di kemudian hari tidak dapat dicairkan.

(yoa/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |