Divonis Tidak Bersalah, ASAP Rocky Peluk Rihanna

3 weeks ago 32
ASAP Rocky didampingi Rihanna saat keluar dari pengadilan. Foto/New York PostASAP Rocky didampingi Rihanna saat keluar dari pengadilan. Foto/New York Post

ASAP Rocky dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penembakan. Vonis tersebut diputuskan hakim dalam agenda sidang yang digelar di pengadilan pidana Los Angeles pada Selasa (18/2/2025).

Saking emosionalnya, rapper berusia 36 tahun itu seketika memeluk erat Rihanna yang kala itu duduk di barisan paling depan ruang sidang.

Tidak banyak tanggapan dari Rocky, ia hanya mengucapkan terima kasih kepada hakim yang mengadilinya. “Terima kasih telah menyelamatkan hidupku,” ucapnya di ruang sidang.

| Baca Juga : Dampingi ASAP Rocky, Rihanna Bawa Anak ke Pengadilan

Sementara dalam unggahan Instagram story, Rihanna mengungkap rasa syukur karena kekasihnya itu akhirnya lepas dari jeratan hukum.

ASAP Rocky’s reaction after finding out he’s Not Guilty pic.twitter.com/QGgopcS6CD

— Ahmed/The Ears/IG: BigBizTheGod 🇸🇴 (@big_business_) February 19, 2025

“Kemuliaan hanya milik Tuhan! Bersyukur, rendah hati karena belas kasihan-Nya,” tulisnya.

Sebagai informasi, Rapper bernama asli Rakim Mayers itu didakwa pada Agustus 2022 karena diduga menodongkan senjata dan menembak mantan temannya yang bernama Terell Ephron, pada November 2021.

| Baca Juga : Rihanna dan ASAP Rocky Sambut Kelahiran Bayi Keduanya Secara Diam-Diam

Berdasarkan pengakuan Terell Ephron, saat itu Rocky tengah berjalan dengan dua orang rekannya dan mendekati korban.

Seketika terjadi keributan antar keduanya. Lantaran tersulut emosi, Rocky mengeluarkan pistol dan menembak korban selama empat kali. Hal tersebut lantas mengenai tangan korban yang membuatnya harus mendapat perawatan medis.

Namun, Rocky membantah klaim tersebut. Dia mengaku tak bersalah dalam kasus tersebut.

| Baca Juga : Gaya Rihanna Tampil Serba Bulu di British Fashion Awards 2024

Sebelumnya pihak penggugat meminta rapper tersebut untuk mengaku bersalah, dan hukumannya pun bakal dikurangi menjadi tujuh tahun, tiga tahun masa percobaan, dan enam bulan penjara. Namun, Rocky menolak tawaran itu.

Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 24 tahun.

Tim hukum Rocky, yang dipimpin oleh Joe Tacopina, mengeklaim senjata api yang dimaksud adalah pistol properti, replika senjata yang terutama digunakan dalam produksi film. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |