Ditahan 20 Hari, Keluarga Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan

3 weeks ago 26
 Instagram/kapanlagicom)Vadel Badjideh (foto: Instagram/kapanlagicom)

Vadel Alfajar Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ilegal terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani.

Saat ini, Vadel ditahan di Polres Jakarta Selatan selama 20 hari. Keluarganya pun meminta penangguhan penahanan.

Hal tersebut diungkap oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi. Dia mengatakan, keluarga Vadel segera mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan,” terang Kompol Nurma Dewi pada awak media, Senin (17/2/2025).

| Baca Juga: Lepas Status WNI, Ratna Sari Dewi Soekarno Nyaleg di Jepang

Dia juga menjelaskan, semua tersangka memang memiliki hak tersebut. Meski demikian, keputusan penangguhan tetap ada di tangan pihak penyidik.

“Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silahkan untuk mengajukan penahanan. Namun demikian, itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak,” jelasnya lebih lanjut.

Sayangnya, Kompol Nurma Dewi masih belum tahu apakah permohonan keluarga Vadel telah diterima atau tidak.

“Nanti, itu yang jelas penyidik yang lebih paham. Jika ada informasi, saya update kembali,” jelansya.

Ada pun alasan mengapa Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari, yaitu karena penyidik perlu melengkapi berkas perkara.

“Setelah menerbitkan surat penahanan, penyidik harus melengkapi berkas yang akan diajukan ke kejaksaan,” ujar Kompol Nurma Dewi.

| Baca Juga: Hukuman Diperberat, Harvey Moeis Bakal Ajukan Kasasi

Jika selama 20 hari berkas tersebut belum lengkap, maka masa penahanan Vadel bisa bertambah hingga 40 hari sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada 12 September 2024. TikToker tersebut telah diperiksa sebagai saksi sebelumnya.

Namun usai diperiksa lagi oleh penyidik, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2025. Dia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |