URWOKERTO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto resmi menjalin langkah sinergis dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyumas guna mencegah pengulangan tindak pidana. Kesepakatan awal ini terwujud dalam rapat koordinasi dan silaturahmi yang digelar di Kantor BAZNAS Kabupaten Banyumas pada Selasa (30/6), yang berfokus pada upaya pemenuhan kebutuhan dasar dan program pemberdayaan ekonomi bagi warga binaan yang sedang menjalani masa integrasi.
Delegasi Bapas Purwokerto dipimpin langsung oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Nurul Rokhimah, A.Md.IP., S.H., dengan didampingi oleh PK Madya Hadi Prasetiyo H, A.KS., M.H., PK Muda Fandy Achmad Yunian, S.Psi., serta Staf TU Prigel Ariyanto. Dalam paparannya, pihak Bapas menjelaskan tugas pokok mereka yang meliputi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap sekitar 320 Klien Pemasyarakatan yang tersebar khusus di wilayah Kabupaten Banyumas.
Tim Bapas menyoroti bahwa mayoritas klien tersebut berada pada usia produktif di bawah 40 tahun, namun memiliki latar belakang ekonomi menengah ke bawah atau fakir miskin. Kondisi kerentanan ekonomi ini dinilai berpotensi tinggi memicu mereka menjadi residivis apabila tidak ada intervensi pemberdayaan yang nyata. Oleh karena itu, Bapas memohon dukungan BAZNAS untuk memberikan bantuan, baik berupa modal usaha, pelatihan kerja, maupun sarana prasarana bagi klien yang memenuhi syarat penerima zakat (asnaf).
Merespons hal tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Banyumas, Ibu Hj. Khasanatul Mufidah, yang hadir bersama jajaran Wakil Ketua I hingga Wakil Ketua IV, menyambut sangat baik inisiatif Bapas. "Klien Pemasyarakatan yang memiliki kendala ekonomi dan berlatar belakang miskin sangat layak masuk dalam kategori asnaf yang berhak menerima manfaat zakat. Kami memiliki berbagai program pendayagunaan produktif yang sangat relevan untuk dikolaborasikan, seperti Z-Corner, bengkel Z-Auto, Z-Mart, pembentukan kelompok peternak, hingga fasilitas Rumah Singgah, " tegas Khasanatul.
Sebagai bentuk sinergitas yang bersifat timbal balik, BAZNAS turut mendorong Bapas Kelas II Purwokerto untuk segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Pembentukan UPZ ini bertujuan untuk memfasilitasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari kurang lebih 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Bapas Purwokerto, sehingga penyaluran dana sosial dapat lebih terstruktur.
Mekanisme UPZ yang ditawarkan BAZNAS dinilai sangat menguntungkan bagi Bapas dalam menangani kliennya. Dari total ZIS yang terkumpul melalui UPZ Bapas, sistem pembagiannya adalah 60 persen disetorkan ke BAZNAS dan 40 persen dikelola kembali oleh UPZ Bapas. Rincian pengelolaannya mencakup 5 persen untuk operasional amil dan 35 persen dialokasikan langsung untuk program bantuan/pentasarufan kepada Klien Pemasyarakatan. BAZNAS menjamin seluruh pengelolaan dana tersebut memegang teguh prinsip "Aman 3A" (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI), serta diaudit secara resmi, transparan, dan sah sesuai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Mendukung penuh langkah strategis ini, Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, menyampaikan apresiasinya terhadap keterbukaan BAZNAS. "Kolaborasi ini merupakan terobosan krusial dalam memaksimalkan fungsi pembimbingan kami. Melalui sinergi pemberdayaan BAZNAS dan pembentukan UPZ di internal kami, kita tidak hanya berupaya memutus rantai kriminalitas karena himpitan ekonomi, tetapi juga menanamkan semangat kepedulian dari para pegawai untuk langsung membantu kemandirian Klien Pemasyarakatan, " pungkas Nasirudin.(Humas Bapas Purwokerto)

















































