Bukti Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza Gladys

3 weeks ago 22
 Instagram/nikitamirzanimawardi_172, rezagldys)Nikita Mirzani dan Reza Gladys (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172, rezagldys)

Artis Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Baru-baru ini polisi mengungkap bukti-bukti yang memperkuat penetapan tersebut.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, bukti-bukti tersebut berupa dokumen dan elektronik serta kesaksian belasan orang.

Setidaknya ada sembilan bukti dokumen yang telah dimiliki oleh penyidik atas kasus tersebut.

“Sembilan dokumen, yakti bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).

| Baca Juga: Della Puspita Laporkan Pesinetron A atas Dugaan Penipuan Umrah

Selain dalam bentuk dokumen, ada pula bukti digital serta telepon genggam yang telah mereka miliki.

“Lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan dengan sistem elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” ungkapnya lebih jauh.

Ada pula bukti dokumen tambahan yang didapat dari bukti elektronik.

“Tiga berkas dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” jelas Kombes Ade Ary lebih jauh.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, serta pencucian tersebut.

“13 orang saksi telah diperiksa,” teangnya.

Sebelumnya diberitakan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024.

Laporan dibuat karena pengusaha skincare tersebut merasa produk miliknya telah dijelek-jelekkan oleh Nikita dalam sesi live TikTok-nya.

| Baca Juga: Diduga Diintimidasi, Sukatani Banjir Dukungan dari Musisi Tanah Air

Saat Gladys ingin membicarakannya secara baik-baik, dia justru dimintai uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar. Dia sudah mentransfer sebesar Rp4 miliar.

Atas kejadian tersebut, Gladys pun melaporkan wanita 38 tahun tersebut. Dia menjeratnya dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah dilakukan pemeriksaan Nikita Mirzani akhirnya ditetapkan tersangka atas kasus tersebut pada Kamis (20/2/2025).

“Benar, suadari NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber (Direktorat Reserse Siber) Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” terang Kombes Ade Ary pada awak media, Kamis (20/2). (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |