Sidang kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlanjut. Dalam kesempatan terbaru, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid menyebutkan alasan mengapa pihak mereka membawa banyak saksi. Dia juga membantah adanya tuduhan bukti ilegal.
Sebelumnya diberitakan, Baim membawa 10 saksi. Fahmi pun menjelaskan mengapa hal tersebut penting dilakukan.
“Di dalam peristiwa itu kan pasti ada saksi-saksi, ya. Gak bisa satu orang kita anggap tahu semua. Kan ada peristiwa malam, ada peristiwa jam subuh, macam-macamlah. Gak masalah itu. Itu bagian dari proses untuk mengungkap sebuah kebenaran dari sebuah perkara,” ungkapnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Tidak hanya itu, pengacara tersebut juga percaya semakin banyak saksi, maka keterangan kliennya akan semakin kuat.
| Baca Juga: Crazy Rich Malang Shandy Purnamasari Melahirkan Anak ke Tiga
“Kami tidak mengharapkan apa pun, kami mengungkap kebenaran. Pada saat kami mengungkap kebenaran, kebenaran itu adanya di pengadilan,”lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama pula, dia membantah adanya illegal acces yang telah dilakukan untuk mendapatkan bukti elektronik.
Kecurigaan tersebut sempat muncul ketika kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma meragukan keaslian 79 bukti elektronik dan video yang dibawa Baim Wong.
Dia sempat menyebut puluhan bukti tersebut tidak orisinil dan ada kemungkinan telah diedit. Dia juga menduga bukti tersebut diambil secara ilegal.
Fahmi Bachmid secara tegas membantah hal tersebut. Menurutnya, illegal access hanya berlaku jika memang ada larangan. Antara suami istri pun tidak mungkin ada akses ilegal.
| Baca Juga: Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus KDRT Cut Intan Nabila
“Suami istri kok illegal access, memang Baim bukan suaminya? Itu ada aturannya. Illegal access itu kalau memang ada larangan, orang tidak punya hak. Diberikan HP, dilihat di depannya. Apanya yang ilegal?” ucapnya.
Selain itu, menurutnya hakim dalam persidangan telah menilai bukti yang dibawa Baim Wong sudah sesuai dengan ketentuan. Pengacara lain tidak berhak menilainya.
“Karena pada saat proses pembuktian dikonfrontir, betul tidak ini data dari kamu. Saya gak perlu teruskan sampai mendalam. Cukup sampai situ, data itu dibenarkan dalam persidangan. Karena telah diakui dalam persidangan, itu adalah bukti yang sempurna,” ungkapnya. (*)