Agnez Mo akhirnya buka suara menanggapi gugatan royalti lagu ‘Bilang Saja’ yang dilayangkan oleh Ari Bias. Dia mengaku curiga ada suatu agenda besar di baliknya.
Di podcast Deddy Corbuzier, Selasa (18/2), penyanyi berusia 38 tahun itu mempertanyakan kenapa si pencipta lagu baru mempermasalahkannya sekarang. Padahal, dia sudah menyanyikan lagu itu sejak umur belasan tahun.
“Aku sudah nyanyiin lagu itu dari umur 16-17 tahun. Terus kemudian dipermasalahkan 20 tahun kemudian. Pada akhirnya kan aku jadi mikir. Ada agenda yang lebih besar apakah di baliknya,” katanya.
Pada 30 Januari lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda kepada Agnez senilai Rp1,5 miliar. Dia dinyatakan bersalah karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan Ari Bias tanpa izin dan tidak membayarkan royalti di tiga konser di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
| Baca Juga : Sengketa Royalti Agnez Mo dan Ari Bias, AKSI Dukung Putusan Pengadilan
Namun menurut si penyanyi, dalam klausul di kontrak penampilannya, yang harus membayar royalti adalah penyelenggara acara.
Sedangkan dalam gugatan yang dilayangkan oleh Ari Bias, Agnez adalah tergugat utama. Para penyelenggara masuk dalam daftar turut tergugat. Sama juga dengan denda, semua dibebankan kepada tergugat utama.
“Kalau dia bilang bahwa aku dihukum karena tidak ada izin, itu jelas sudah tidak valid. Karena di dalam undang-undang saja sudah dibilang bahwa kami boleh menggunakan itu tanpa izin asalkan bayar royalti ke LMK (Lembaga Manajemen Kolektif),” tuturnya.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang (UU) Hak Cipta, setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan tanpa izin pencipta. Namun, pengguna harus membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Agnez menuturkan bahwa penggugat sudah menjadi bagian dari LMK. Sehingga seharusnya dia menuntut melalui lembaga bukan secara pribadi.
| Baca Juga : Kasus Agnez Mo-Ari Bias, Ahmad Dhani Segera Revisi UU Hak Cipta
Kekasih Adam Rosyadi itu juga mengaku bingung kenapa gugatan tersebut bisa diterima dan bahkan pengadilan mengeluarkan putusan denda.
“Gugatan itu bisa diterima juga jadi pertanyaan besar. Bahkan si penyelenggara dianggapnya sebagai turut tergugat. Dari situ aja seharusnya sudah salah. Penyelenggara juga enggak pernah hadir di persidangan. Gimana aku enggak ‘hah?’,” ucapnya.
Agnez Mo juga menegaskan bahwa dia telah berulang kali mengingatkan para penyelenggara untuk membayarkan royalti. Dia bahkan masih menyimpan semua bukti percakapannya.
Keanehan tersebut lantas dianggap oleh pelantun ‘Coke Bottle’ itu sebagai sesuatu yang mencurigakan. Entah ada ‘sesuatu’ apa di baliknya, yang jelas ia meminta agar namanya tidak dimanfaatkan.
| Baca Juga : Wakili AKSI, Ini Pernyataan Piyu Padi Atas Kasus Agnez Mo
“Yang tidak setuju mungkin alasan utamanya mereka mau merevisi undang-undang yang ada. Mereka mungkin merasa ada ketidakadilan. Harusnya seperti ini, atau mekanismenya enggak transparan,” jelasnya.
“Mungkin mereka sedang memperjuangkan satu hal. Mungkin mereka ingin bikin platform lain supaya tidak lewat LMK. Kalau memang mau memperjuangkan itu silahkan. Tapi ya jangan aku ditumbalkan. Jangan pakai nama aku supaya agendamu itu dilihat orang,” lanjutnya.
Sementara itu, Agnez Mo berencana akan mengajukan kasasi terhadap hasil putusan kasus royalti lagu ‘Bilang Saja’. (*)