Wamendagri Ribka Minta Penyaluran Dana Otsus Papua Terapkan Prinsip 5T

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, keberhasilan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak dapat diukur hanya dari tingginya serapan anggaran. Menurutnya, ukuran utama keberhasilan adalah sejauh mana mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua.

Penegasan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2026 di Wilayah Papua yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/7).

Dalam kesempatan itu, Ribka menjelaskan pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, pengembangan sistem interoperabilitas, serta pengawasan yang lebih akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyaluran Dana Otsus Tahap II sekaligus memastikan penggunaannya tepat sasaran.

Menurut Ribka, upaya tersebut mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pendampingan dan pengawasan bersama pemerintah. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat transparansi serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Otsus.

"Pengelolaan Dana Otonomi Khusus ini menjadi instrumen penting. Karena itu, kami bersama KPK turun langsung ke Papua, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama agar tata kelolanya semakin baik dan akuntabel," ujar Ribka.

Ia menambahkan, kolaborasi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah (Pemda), dan KPK telah menghasilkan sistem interoperabilitas yang memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Otsus.

Ia menyebut sistem tersebut mulai menunjukkan hasil dengan membaiknya penyerapan Dana Otsus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan keberhasilan pengelolaan Dana Otsus harus diukur dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat Papua.

Ribka juga menyoroti masih besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Otsus di sejumlah daerah yang berpotensi dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Ia meminta Pemda lebih disiplin menjaga konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Otsus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

"Bukan sistemnya saja yang terintegrasi, tetapi pikiran kita juga harus terintegrasi. Kita sedang melakukan transformasi, sehingga tata kelola Dana Otonomi Khusus menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat Papua," tegasnya.

Lebih lanjut, kata Ribka, Kemendagri akan terus mendampingi Pemda dalam memperkuat kapasitas aparatur pengelola Dana Otsus, mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, serta menyempurnakan sistem interoperabilitas sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi.

Ia berharap langkah tersebut mampu mewujudkan tata kelola Dana Otsus yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil sehingga manfaat Otonomi Khusus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Papua.

(inh)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |