Makassar, CNN Indonesia --
Viral curhatan seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, di media sosial yang mengaku hanya akan mendapat gaji 6 bulan ke depan saja.
Salah satunya, curhatan yang diunggah akun media sosial Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar.
"Hari ini mendapat DM ini dari seseorang yang mengaku pegawai PPPK di Majene Sulbar. Intinya mereka dipaksa menandatangani kerelaan digaji hanya 6 bulan. Silakan baca lengkapnya. Saya tidak tau ini benar atau tidak," demikian dikutip dari unggahan Zainal pada Minggu (1/2) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon dibantu tag ke Pemda Majene dan Propinsi Sulbar ya. Biar jadi jelas," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pemkab Majene mengakui APBD di wilayah itu yang sangat kecil, dan mengalami penurunan pada 2026 ini.
"APBD Majene ini kan sangat kecil, ya. Kita itu, APBD, dalam pemetaan Kementerian Keuangan itu kita berada pada APBD kapasitas fiskal dengan kategori rendah," kata Kasman kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/2).
Kasman lalu menjelaskan APBD Majene pada 2026 ini mengalami penurunan jadi hampir Rp800 miliar. Pada 2025 lalu, kata dia, APBD Majene adalah Rp900 miliar.
"APBD 2026 ini turun lebih Rp100 miliar dari 2025. jadi kalau tahun 2025 itu APBD di atas Rp900 miliar, sekarang hanya di bawah Rp 800 miliar, tidak sampai Rp 800. Nah, jadi dana transfer dari pusat itu berkurang 106 miliar," ungkapnya.
Dia menjelaskan salah satu yang membuat penurunan APBD itu adalah berkurangnya dana transfer daerah dari pemerintah pusat. Hal itu, sambungnya, menyebabkan belanja wajib Pemkab Majene tidak mencukupi.
"Nah, ini yang menyebabkan belanja wajib kita termasuk gaji dan alokasi dana desa yang dibiayai melalui dana alokasi umum ini tidak mencukupi, sehingga mau tidak mau diambil kebijakan," jelasnya.
Saat ini, kata Kasman jumlah PPPK Kabupaten Majene sebanyak lebih dari 2 ribu orang. Di sisi lain, kepala pemerintahan tak ingin PPPK yang sudah ada kontraknya dihentikan.
Mau tak mau, katanya, jajaran pemkab pun mengatur strategi agar belanja pegawai PPPK itu bisa dipotong.
"Sebetulnya Bapak Bupati itu suatu hal yang tidak diinginkan ketika PPPK ini diputus kontrak. Tidak mau, tapi karena kondisi keuangan ya dengan terpaksa diambil kebijakan karena memang anggaran tidak cukup," katanya.
Dia mengatakan dari jumlah total lebih 2000 PPPK di Majene, ada juga yang masa kontraknya telah selesai atau hampir beres. Pasalnya, masa kontrak PPPK adalah hanya satu tahun. Tapi, kontrak mereka tak diputus dengan alasan kemanusiaan dari kepala pemerintahan.
"Nah, ini kalau sebetulnya kan sudah ada beberapa yang berakhir kontrak, kan kontraknya kan satu tahun pertama. Sebetulnya kalau Pak Bupati mau putus kontrak tidak ada masalah karena kontrak tahun pertama kan sudah berakhir. Cuma ya Bapak Bupati masih punya sisi kemanusiaan, ini kan kasihan mereka itu, terutama yang saja guru-guru," ujar Kasman.
Sebelumnya, dalam curhatan seorang PPPK di Majene yang diunggah Zainal, menyebut Pemkab tersebut hanya menjamin pembayaran gaji PPPK dari Januari hingga Juni 2026. Sementara untuk periode Juli hingga Desember, para PPPK disebut tidak akan menerima gaji, kecuali ada bantuan dari pemerintah pusat.
"Kami PPPK penuh waktu. Tapi pemerintah daerah hanya menggaji kami selama 6 bulan, Januari sampai Juni. Juli sampai Desember tidak digaji katanya, kecuali ada bantuan pusat," tulisnya dikutip dari unggahan Zainal.
Selain itu, dia mengaku para PPPK di sana dimintai menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi kesediaan menerima gaji hanya selama enam bulan. Jika menolak menandatangani surat tersebut, kontrak kerja mereka terancam tidak diperpanjang.
"Kalau kami tidak tanda tangan, kontrak kami tidak diperpanjang," klaim PPPK yang curhat tersebut.
Menurut pengakuannya, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, klaimnya, gaji PPPK untuk Januari 2026 hingga kini disebut belum dibayarkan karena menunggu tanda tangan surat pernyataan tersebut.
"Padahal secara hukum tidak ada dasar surat pernyataan itu. Gaji Januari pun belum dibayarkan karena menunggu kami tanda tangan. Kami tercekik," tulisnya lagi.
Kemudian dalam unggahan pada hari ini Zainal menyatakan setelah postingannya soal PPPK Majene pada akhir pekan lalu, banyak yang menyusul mengirim pesan langsung (Direct Message/DM) ke akun Instagram-nya menyampaikan curhat kondisi yang sama.
Pemotongan dana transfer ke daerah merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto-Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, pemerintah hanya menganggarkan TKD Rp649,99 triliun dalam APBN 2026. Ada pengurangan Rp269 triliun dibanding alokasi pada APBN 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun.
Terkait hal tersebut, setidaknya 18 gubernur mendatangi langsung Kantor Kmenterian Keuangan di Jakarta pada 7 Oktober 2025 lalu untuk mempertanyakan kembali pengurangan dana transfer atau dana bagi hasil dari pusat ke daerah tersebut.
(mir/kid)

2 hours ago
3
















































