Jakarta, CNN Indonesia --
Bahar Smith disebut bakal memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser pada Rabu (4/2) mendatang.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan pada Minggu (1/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kooperatif. Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan KM50, itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang, enggak ada macam-macam," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (2/2).
Di sisi lain, Ichwan turut membantah Bahar telah melakukan penganiayaan terhadap anggota Banser. Ichwan mengklaim Bahar justru berusaha menolong korban saat terjadi kericuhan.
Menurut Ichwan, saat itu korban justru diduga hendak melukai Bahar. Situasi bahkan sempat memanas lantaran banyaknya massa di lokasi, sehingga korban pun diamankan.
"Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Kan rilis yang awal dulu saya pernah buat release tuh dia sebagai saksi. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia terus diamankan sama orang-orang kan, dibawa masuk ke dalam supaya enggak dianiaya di situ," tutur Ichwan.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2).
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.
Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun, korban diadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(dis/jal)

2 hours ago
2
















































