Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

2 days ago 7

Sidang lanjutan kasus dugaan asusila terhadap anak Nikita Mirzani, LM oleh Vadel Badjideh kembali digelar, Senin (1/9/2025) secara daring. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan.

Ada pun alasan sidang digelar secara daring, yaitu karena kondisi yang tidak kondusif saat ini.

“Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September, menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini,” jelas Humas PN Jakarta Selatan, Rio Banten, saat ditemui di kantornya.

Vadel mendapat tuntutan penjara selama belasan tahun serta denda dengan nilai fantastis.

| Baca Juga: Masuki Babak Baru, Vadel Badjideh Kini Ditahan di Rutan Cipinang

“Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” terang Rio.

Di sisi lain, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik menerangkan pihaknya akan mengajukan pembelaan. Mereka merasa tidak puas dengan hasil persidangan tersebut.

“Dengan tuntutan itu, kalau disampaikan cukup puas, belum puas saya. Tapi nggak apa-apa, buat kami masih ada waktu untuk mengajukan pembelaan dan pleidoi,” ujarnya di PN Jakarta Selatan.

Vadel Badjideh juga merasa tidak puas dengan tuntutan yang diterimanya. Dia merasa kecewa, tapi tetap berusaha menerimanya dengan baik.

“Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima,” jelas Oya.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar Senin (8/9/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi. Oya optimis pembelaan mereka akan meringankan hukuman Vadel.

| Baca Juga: Keluarga Vadel Badjideh Pilih Damai dengan Nikita Mirzani

“Iya, tentunya demikian. Tentu iya, karena fakta-fakta persidangannya selama ini seputar semua dakwaan terbantahkan,” ucap Oya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menduga anaknya, LM, melakukan hubungan badan hingga aborsi secara ilegal. Hal tersebut dilakukan bersama Vadel Badjideh.

Pria 19 tahun itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025. Dia dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |