Suami Sandra Dewi, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

3 weeks ago 26
 ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)Hukuman penjara Harvey Moeis, diperberat. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Hukuman penjara suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara setelah putusan banding. Tersangka korupsi Timah itu juga wajib membayar uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Suami Sandra Dewi itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

| Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Tak Ajukan Eksepsi

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Teguh.

Perihal uang penggganti, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Namun, jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.

| Baca Juga : Terlibat Korupsi, Harvey Moeis Terima Uang Keamanan Tambang Ilegal

Selain Harvey Moeis, hukuman crazy rich Helena Lim juga diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Budi Susilo, mengatakan Helena dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.

Perempuan yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

| Baca Juga : Kondisi Helena Lim Disebut Kurusan Usai Ditahan di Salemba

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Budi.

Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |