Medan, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan A, suami dari guru SD berinisial D yang diduga mencabuli anak usia 12 tahun yang merupakan yatim piatu di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara menjadi tersangka dan ditahan.
"Benar, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan, Jumat (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan A dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Namun D selaku istri tersangka yang juga merupakan guru masih menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini," jelasnya.
Saat ditanyakan apakah D yang membawa korban untuk dicabuli suaminya, Ruslan mengatakan polisi masih melakukan pendalaman.
"Penyidik turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga korban, keluarga tersangka, serta saksi ahli psikologi untuk mendalami kondisi korban," ujarnya.
Ketika ditanyakan terkait tudingan warga yang menyebut kasus itu lambat ditangani sehingga memicu kemarahan, Ruslan mengaku penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib," sebutnya.
Video warga menggeruduk rumah ASN guru di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut) viral di media sosial. Dalam video itu, guru tersebut dan suaminya disebut mencabuli seorang anak SD (sekolah dasar) yang merupakan yatim piatu.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada Senin (4/5/2026). Seorang guru berinisial D diduga terlibat melakukan pencabulan bersama suaminya berinisial A.
"Heboh di Tanjungbalai guru PNS diduga bawa murid laki-laki kepada suaminya untuk disodomi," tulis narasi video viral itu.
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua angkat korban berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LP/B/132/V/2026/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara, tertanggal Senin 4 Mei 2026.
Namun warga menilai laporan kasus tersebut lambat ditangani. Sebab D dan suaminya masih terlihat beraktivitas seperti biasa. Bahkan D masih mengajar seperti biasa di sekolah.
Ketegangan memuncak pada Kamis (23/7/2026) dini hari. Ratusan warga mendatangi rumah D di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Pasangan suami istri tersebut menjadi bulan bulanan massa. Warga memukuli D dan suaminya A. D yang masih mengenakan seragam dan suaminya dibawa ke luar rumah. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi D dan A untuk mengantisipasi kericuhan.
Perbuatan cabul itu bermula saat terlapor disebut mendekati korban dengan modus meminjamkan telepon genggam.
Terlapor membujuk korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dengan meminjamkan telepon genggam.
Di saat korban lengah, terlapor melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban dan melakukan pencabulan. Pencabulan itu membuat korban mengurung diri di kamar.
Bahkan korban tidak masuk sekolah beberapa hari akibat mengalami trauma. Ibu sambung korban yang mengetahui kasus itu langsung membuat laporan ke polisi.
(fnr/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
5















































