Sederet Artis Indonesia yang Pernah Tersandung Kasus Hak Cipta

1 month ago 35
 Instagram)Artis Indonesia tersandung kasus hak cipta (Foto: Instagram)

Kasus pelanggaran hak cipta di kalangan artis Indonesia bukan hal baru. Beberapa dari mereka sudah pernah tersandung kasus tersebut, bahkan hingga naik perkara ke pengadilan.

Berikut sederet artis Tanah Air yang pernah tersandung kasus pelanggaran hak cipta, dikutip dari berbagai sumber.

Agnez Mo

Baru-baru ini penyanyi Agnez Mo dinyatakan terbukti bersalah karena telah melanggar hak cipta atas lagu ‘Bilang Saja’ yang dibuat oleh Ari Bias. Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 30 Januari 2025 lalu.

Sebelumnya Ari Bias mengaku telah memberi imbauan karena penyanyi 38 tahun itu telah menyanyikan lagunya tanpa izin di tiga kota. Namun karena terus diabaikan, akhirnya Ari melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.

Setelah dinyatakan bersalah, wanita itu didenda sebanyak Rp1,5 miliar. Sejumlah artis seperti Melly Goeslaw pun mempertanyakan keputusan bersalah tersebut.

| Baca Juga: Lolly, Anak Nikita Mirzani Kembali Dibawa ke Rumah Aman

Hetty Koes Endang

Penyanyi lawas Hetty Koes Endang disomasi oleh pencipta lagu ‘Kasih’, Richard Kyoto pada Juli 2024.

Penyanyi 67 tahun itu dilaporkan karena merubah lirik lagu tersebut tanpa izin saat konser di Malaysia pada November 2015. Laporan juga dibuat karena dia mendistribusikan rekaman konser tersebut dalam bentuk DVD pada 2023. Di kovernya, nama pencipta lagu ‘Kasih’ diubah menjadi Moh Nasir bin Mohamed.

Atas hal tersebut, Hetty Koes Endang terancam pidana paling lama 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Namun penyanyi ‘Dingin’ tersebut telah membantah tuduhan itu. Dia mengatakan “itu semua salah alamat” karena “seharusnya somasi ke Malaysia karena itu konser internasional” pada September 2024.

Kotak

Kasus hak cipta lainnya melibatkan band Kotak. Mereka dilaporkan oleh drummer Posan Tobing pada September 2023 karena telah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin.

| Baca Juga: Demi Kebersihan, Ariel Tatum Hindari Bersalaman

Posan mengaku band Kotak sudah tidak pernah membayar royalti atas sekitar 13 lagunya sejak dia keluar pada 2011 lalu.

Atas hal tersebut, ketiga anggota band Kotak, Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda sekitar Rp3 miliar.

Meski demikian manajer Kotak, Aldi Novianto mengatakan pada Sepetmber 2024, lagu-lagu tersebut telah memiliki royalti. Selain itu, lagu tersebut “bukan ciptaan beliau seorang”.

Gen Halilintar

Keluarga Gen Halilintar juga pernah tersandung kasus hak cipta. Hal tersebut terjadi saat mereka membuat cover lagu ‘Lagi Syantik’ yang dibawakan oleh Siti Badriah. Dalam cover lagu yang diunggah pada Desember 2018 itu, mereka merubah beberapa lirik lagunya.

PT Nagaswara Publisherindo selalu pemilik lagu tersebut tidak terima. Mereka kemudian melaporkan Gen Halilintar pada 2021 ke pihak berwajib. Mereka mengaku mendapat kerugian material dan immaterial hingga Rp9,5 miliar.

Setelah ditinjau oleh Mahkama Agung, Gen Halilintar terbukti melanggar hak cipta. Mereka pun harus membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta pada PT Nagaswara Publisherindo.

| Baca Juga: Iris Wullur Diancam Imbas Bongkar Perselingkuhan Suami

Kekeyi

Artis lain yang sempat naik daun pada masanya, Kekeyi juga pernah tersandung kasus hak cipta. Lagunya yang berjudul ‘Kekeyi Bukan Boneka’ (2020) diduga meniru lagu karya Rinni Idol, ‘Aku Bukan Boneka’ (2007).

Sempat diunggah di YouTube, lagu tersebut akhirnya ditarik kembali karena ada indikasi pelanggaran hak cipta dari platform tersebut. Kasus itu pun selesai tanpa menempuh jalur hukum. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |