Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Fachri Albar Cerai Lalu Dipenjara Karena Narkoba

6 hours ago 3
 Instagram/renata711Fachri Albar cerai dari Renata Kusmanto. Foto : Instagram/renata711

Aktor Fachri Albar yang sebelumnya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada Minggu, (20/4/2025) terkait kasus narkoba ternyata, sudah cerai dari Renata Kusmanto.

Hasil putusan pasangan yang menikah pada 12 Juni 2014 itu terbit dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa pada 13 Februari 2025.

Renata Kusmanto sendiri menguggat cerai Fachri Albar ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 23 Januari 2025.

| Baca Juga : Fachri Albar Ditahan, Netizen Pertanyakan Nasib ‘Pengabdi Setan 3’

“Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek,” demikian hasil putusan berdasarkan salinan putusan cerai yang tertera dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikutip pada Rabu (30/4/2025).

Dalam putusan cerai ini, majelis juga memutuskan hak asuh kedua anak mereka yang jatuh ke tangan Renata Kusmanto.

“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya,” isi putusan tersebut.

| Baca Juga : Alasan Mengejutkan Fachri Albar Tidak Bisa Lepas dari Narkoba

Hakim juga menjatuhkan kewajiban kepada bintang film ‘Pengabdi Setan’ tersebut untuk menanggung biaya hidup kedua anaknya setiap bulan. Ada pun besaran biaya yang harus diberikan Fachri yakni Rp 50 juta.

Fakta tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait keberadaan Renata saat suaminya terjerat kasus hukum.

Sebab, saat Fachri Albar ditangkap pada 2018, Renata menemani sejak awal sampai kasus berakhir.

| Baca Juga : Profil Fachri Albar, Aktor yang Kembali Terjerat Narkoba

Fachri sendiri kini mendekam di penjara karena kasus narkoba. Dia dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Selain itu, artis berusia 42 tahun tersebut juga disangkakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas sejumlah pasal tersebut Fachri terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |