Sah, UU 15 Kabupaten/Kota Kalimantan Perkuat Kepastian Hukum Pemda

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (22/9).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian optimistis bahwa persetujuan itu dapat memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembaruan regulasi tersebut dinilai perlu untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan konstitusi dan perkembangan penataan kewilayahan saat ini.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam rapat paripurna beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menjelaskan, penyusunan 15 RUU merupakan bagian dari pembaruan dasar hukum kabupaten/kota, terutama untuk menyesuaikan landasan konstitusionalnya dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasalnya, sejumlah daerah masih menggunakan dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menjadi landasan bagi berbagai regulasi turunannya, termasuk peraturan daerah (perda).

"Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda," kata Tito.

Selain memperbarui dasar hukum, substansi 15 RUU tersebut juga disesuaikan dengan perkembangan penataan kewilayahan, antara lain mencakup kondisi setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah, serta penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.

Regulasi tersebut juga memuat karakteristik masing-masing daerah. Menurut Tito, pencantuman karakteristik wilayah menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah, yang menegaskan kemajemukan Indonesia yang tetap terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," tutur Tito.

Dalam penyusunannya, ke-15 RUU tersebut mengadopsi substansi dari 20 Undang-Undang tentang Provinsi dan 142 Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah disahkan pada periode 2022 hingga 2025. Proses tersebut menjadi bagian dari pembaruan regulasi mengenai daerah yang melibatkan DPR RI dan pemerintah.

Adapun ke-15 daerah yang tercakup dalam RUU adalah tujuh kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, dan Kota Pontianak.

Kemudian, lima daerah di Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Lalu, tiga daerah di Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya," pungkas Mendagri.

(rea/rir)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |