Rutan Temanggung bersama Kejari dan PN Temanggung Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

1 day ago 6

TEMANGGUNG – Dalam rangka memperkuat sinergitas penegakan hukum dan optimalisasi pelaksanaan tugas di bidang Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Temanggung dan Pengadilan Negeri Temanggung, yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Temanggung, pada Rabu pagi (15/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Temanggung, Hendra Prastya Nugraha, A.Md.IP., S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Anton M. Londa, S.H., M.H, dan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Novi Wijayanti, S.H., M.H., beserta jajaran masing-masing instansi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berintegritas, terutama dalam hal penanganan tahanan, pelimpahan perkara, pelaksanaan persidangan, serta koordinasi administratif dan keamanan antar instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Temanggung.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, agar setiap proses hukum berjalan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan. Sinergi yang baik antara Rutan, Kejaksaan, dan Pengadilan menjadi kunci terciptanya sistem peradilan yang efektif, ” ujar Kepala Rutan Temanggung, Hendra Prastya Nugraha.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan penyamaan persepsi mengenai mekanisme pelaksanaan koordinasi teknis antara tiga lembaga, khususnya dalam hal pengiriman tahanan, jadwal sidang, dan prosedur administrasi hukum lainnya.

Kegiatan berjalan dengan lancar, penuh keakraban, dan diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung terciptanya pelayanan hukum yang humanis, cepat, dan akuntabel di Kabupaten Temanggung.

(Humas Rutan Temanggung) 

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |