PPATK Sebut Perputaran Dana Judol Turun 20 Persen di Era Prabowo

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online (judol) turun sebesar 20 persen atau menjadi Rp286,84 triliun pada tahun 2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan sejak 2017 hingga 2024 perputaran dana judi online naik mencapai Rp359,81 triliun.

Namun, nilai perputaran dana itu turun signifikan pada 2025. Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Ivan, capaian ini merupakan bentuk ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto di mana judi online merupakan sebagai salah satu prioritas pemerintah untuk diberantas serentak antara kementerian, lembaga dan aparat penegak hukum.

"Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak," kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Kendati demikian, Ivan melihat aktivitas judi online belum mereda. Pada kuartal I tahun 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Hasil analisis PPATK menunjukan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

Ivan membeberkan pihaknya menemukan ada pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun.

Sementara, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dengan nominal Rp16,67 triliun.

Tak hanya itu, Ivan mengungkapkan jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.

PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.


Pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

"Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana," tutur Ivan.

Selama Semester 1 tahun 2026, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, dengan jumlah dana dalam rekening mencapai sebesar Rp1,07 triliun.

"Hasil analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana," ucap Ivan.

Lebih lanjut, meski perputaran dana judol menurun, Ivan mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berpuas diri.

"Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," kata dia.

Ia menyebut pemberantasan judi online butuh kewaspadaan dan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, atau instrumen pembayaran digital.

"Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online," ujarnya.

(dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |