Polisi: 2 Wanita di Lebak Minta Maaf dan Akui Salah Injak Al-Qur'an

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea mengatakan dua perempuan di Lebak yang menjadi tersangka karena bersumpah sambil menginjak Alquran menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan mereka.

"Tersangka mengaku (salah) dan meminta maaf," kata Maruli kepada wartawan, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, polisi mendalami kasus dugaan penistaan agama di Lebak terkait bersumpah sambil injak Alquran yang viral beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan dua perempuan di dalam video yakni NT dan MT sebagai tersangka serta ditahan.

Terkait terduga lainnya, termasuk perekam video, Maruli mengaku masih didalami penyidik.

"Sementara baru 2 orang tersangka. Dan penyidik akan mendalami ya," ujarnya.

Sementara itu, MT mengutip dari berita video 20detik, mengaku tak ada niat menginjak Alquran yang terbuka sambil bersumpah. Dia mengklaim melakukan hal itu karena dipaksa dan ditekan pihak-pihak yang menuduhnya pencuri.

"Saya tidak berniat untuk menginjak Alquran, itu adalah dari tekanan dan pemaksaan dari orang-orang tersebut. kalau tidak menginjak itu, dianggap maling. Hanya membela diri, tidak tahu akan seperti ini," katanya dalam rekaman video yang dikutip awal pekan ini.

Kronologi kasus

Sebelumnya, rekaman aksi sumpah wanita menginjak Alquran di Lebak, Banten viral di media sosial pekan lalu. Kepolisian setempat pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut. Dari pemeriksaan sementara kepolisian, aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur'an yang dilakukan dua orang wanita di Lebak itu berawal dari masalah alat rias atau makeup dan parfum. 

Dalam kasus ini polisi menduga dua perempuan itu adalah NR dan MT, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, telah melakukan penistaan agama. Kepolisian menyatakan aksi itu dilakukan pada Rabu (8/4).

Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan kasus itu dipicu lantaran masalah perlengkapan make-up berupa bedak dan parfum, yang dipesan NR melalui online. Kemudian NR menuduh MT telah mengambil alat makeup-nya.

"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung enggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (11/4) seperti dikutip dari detik.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Satreskrim Polres Lebak, keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," kata Moestafa.

Moestafa mengatakan dua tersangka secara sadar telah menginjak Al-Qur'an. Tak hanya itu, cara keduanya melakukan sumpah dengan Al-Quran tidak sesuai dengan ketentuan.

"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Qur'an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala, bukan di bawah kaki," katanya.

"Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tahu Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim," tambahnya.

Moestafa menyarankan jika ada perselisihan soal dugaan pencurian, lebih baik dilaporkan kepada pihak kepolisian, agar hal serupa tidak terulang.

"Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum," katanya.

Atas peristiwa ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan jangan terprovokasi. Ia menegaskan Polres Lebak telah melakukan penanganan kasus dengan cepat dan transparan.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |