Pigai Siapkan Sanksi Blokir Akses Perbankan Perusahaan Pelanggar HAM

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi mengenai HAM dan Bisnis yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran HAM, termasuk pembatasan akses pembiayaan perbankan.

Pigai menyampaikan hal tersebut saat meresmikan Pusat Studi HAM di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/8).

Ia mengatakan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum Ri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya perusahaan ditutup, tapi rekomendasi dari Kementerian HAM itu bisa juga menyebabkan sebuah perusahaan yang diduga atau diindikasikan melakukan pelanggaran HAM tidak bisa kredit. Dia langsung di-banned di perbankan," kata Pigai.

Ia menjelaskan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk mencegah keterlibatan perusahaan dalam tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM di wilayah operasionalnya.

Menurut Pigai, perusahaan yang terbukti mendukung atau membiayai pihak yang melakukan pelanggaran HAM dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam regulasi tersebut.

"Begitu Presiden tanda tangan maka siapapun perusahaannya, saya sebagai menteri akan mengambil keputusan apakah ditutup, apakah disanksi di perbankan, atau diberi peringatan," ujar dia.

Pigai mengatakan penguatan kerangka regulasi HAM dan Bisnis juga diperlukan untuk meningkatkan kepastian mengenai tanggung jawab korporasi dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus mendukung pemenuhan standar HAM dalam kerja sama ekonomi internasional.

Ia menambahkan pemerintah masih menyelesaikan proses penyusunan dan harmonisasi regulasi sebelum dapat diberlakukan.

(antara/gil)

placeholder

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |