Penyanyi ‘Gangnam Style’, PSY Diselidiki Polisi terkait Pelanggaran UU Medis

1 week ago 6

Pelantun lagu ‘Gangnam Style’, PSY diselidiki polisi atas dugaan pelanggan Undang-Undang Medis Korea Selatan. Dia dituding mendapatkan obat tidur secara ilegal.

Dilansir dari laporan KBS News, Kamis (28/8), penyanyi kenamaan Negeri Ginseng itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Seodaemun, Seoul. Bersama seorang profesor dari sebuah rumah sakit universitas yang memberikan resep kepadanya.

Untuk mendapatkan rekam medis penyanyi bernama asli Park Jae Sang itu, polisi baru-baru ini melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah sakit tersebut.

Polisi menduga, PSY telah menerima resep obat psikotropika seperti Xanax dan Stilnox dari sebuah rumah sakit umum di Seoul tanpa konsultasi tatap muka. Selain itu, obatnya juga diambil oleh manajernya. Bukan dirinya sendiri.

| Baca Juga : Giliran PSY Beri Dukungan SUGA BTS di Tengah Kontroversi DUI

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Korea Selatan, hanya dokter yang memeriksa pasien yang boleh menuliskan resep. Resep juga tidak boleh diambil orang lain selain pasien yang bersangkutan.

Dalam kasus PSY, dokter yang meresepkan obat kepadanya tidak pernah melakukan pemeriksaan secara tatap muka.

Ditambah lagi, obat yang diresepkan, yakni Xanax dan Stilnox, tergolong sebagai obat psikotropika yang sifatnya adiktif dan dapat menyebabkan ketergantungan. Obat itu biasa digunakan untuk mengobati gangguan tidur, kecemasan, dan depresi.

Pengambilan resep oleh orang lain juga dilarang keras. Kecuali dalam keadaan sangat darurat, seperti pasien tidak sadarkan diri.

| Baca Juga : PSY Dituntut Rp 3,5 M Karena Penampilannya di Panggung Indonesia

Jika terbukti bersalah, PSY bisa dijatuhi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal 10 juta won atau sekitar Rp117 juta.

Menanggapi kasus ini, agensi P Nation yang menaungi penyanyi berusia 47 tahun itu memberikan klarifikasi. Mereka mengakui bahwa artisnya memang melakukan kesalahan karena mengambil resep diwakili manajer.

“Pengambilan obat tidur, yang merupakan obat khusus, oleh perwakilan adalah kesalahan dan kecerobohan. Kami mohon maaf,” ujar agensi.

Namun, mereka menyatakan kalau PSY memang mengalami gangguan tidur. Dia tidak pernah menyalahgunakan obatnya untuk tujuan lain.

| Baca Juga : Terkena Kontroversi, Konser Psy ‘Soak Show’ Mendadak Batal

“PSY didiagnosis menderita gangguan tidur akut dan telah mengonsumsi dosis yang ditentukan sesuai arahan tim medis. Dia juga tidak pernah menggunakan nama orang lain untuk mendapatkan resep, dan tidak ada overdosis atau penggunaan obat di luar tujuan yang ditentukan,” jelasnya.

Lebih jauh, agensi menjelaskan kalau rekan duet Suga BTS di lagu ‘That That’ itu dulu pernah berkonsultasi dengan dokter secara daring terkait penyakitnya selama pandemi Covid-19.

Saat pandemi, pemerintah Korea Selatan sempat mengizinkan pemberian dan penerimaan resep secara daring. Proses pengambilan juga boleh diwakilkan. Namun, aturan tersebut telah dicabut pada November 2021.

Sayangnya, PSY terus melanjutkan konsultasi non-tatap muka dan pengambilan resep oleh perwakilan tersebut setelah aturannya dicabut. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |