Pelaku Penipuan Bunga Zainal Ditangkap, Begini Modus Tersangka

1 month ago 26
 Dok. Pri)Bunga Zainal. (Foto: Dok. Pri)

Bunga Zainal ungkap kebahagiaan setelah mengetahui dua pelaku kasus penipuannya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengaku sangat bersyukur saat pertama kali mendapat kabar tersebut. Bunga berharap dengan respons cepat polisi seperti ini, bisa memberikan efek jera pada semua penipu yang masih ada di luar sana.

Adapun Bunga Zainal melaporkan dugaan kasus investasi bodong ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 Agustus 2024.

| Baca Juga : Bunga Zainal Kena Tipu Orang Dekat, Tabungan Rp15 M Raib

“Ini jadi pembelajaran buat penipu diluar sana. Kalau sudah berbuat, kalau sudah berani menipu orang, artinya sudah tahu konsekuensinya akan dihukum seberat-beratnya dan dipenjara,” tulisnya di unggahan Instagram, dikutip Sabtu (8/2/2025).

Dalam kasus ini, Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar tersebut.

Keduanya resmi ditahan sejak Rabu, 5 Februari 2025 malam.

“Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara.

| Baca Juga : Bunga Zainal Beradu Peran Dengan Dimas Anggara, Begini Sinopsis Serial Kartu Keluarga

Ade Ary menjelaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Modus pelaku dalam kasus ini mengajak korban untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik, Bali.

Tersangka ternyata memberikan ‘Purchase Order’ (PO) palsu yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik.

| Baca Juga : Bunga Zainal Ternyata Pilih Uang daripada Cinta. Lho, Kok?

Para tersangka menerima uang dari Bunga Zainal secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari Desember 2021 sampai Juni 2022.

Akan tetapi, uang modal maupun profit yang dijanjikan di awal tidak dikembalikan oleh tersangka.

“Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP dan DP),” ungkap Ade Ary. (*) 

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |