Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar pabrik minuman keras (miras) oplosan di wilayah Talang Kelapa, Banyuasin, pada Selasa (14/4).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring menyebut total terdapat 4 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh penyidik. Keempat pelaku yakni AH (33), D (36), MR (34) dan MW (34) yang merupakan warga asal Bogor, Jawa Barat.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait keberadaan pabrik miras oplosan. Kurang dari satu jam, kata dia, penyidik langsung bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi miras oplosan yang masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari lokasi petugas menyita total 20.088 botol miras oplosan yang dipalsukan menggunakan merek komersial, terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky dan 600 botol Kawa-Kawa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4).
Doni mengatakan puluhan ribu botol miras oplosan itu nilainya jika diestimasikan mencapai Rp620 juta. Dalam menjalankan aksinya, ia menyebut pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa.
Produk oplosan itu kemudian dikemas menggunakan botol, label dan tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press dan perangkat cetak.
Selain puluhan ribu botol miras, penyidik juga menyita peralatan produksi seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, bahan pewarna serta perlengkapan pengemasan lainnya.
"Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar menegaskan bahwa kasus ini adalah ancaman serius terhadap keselamatan publik.
Pengungkapan ini, kata dia, juga sebagai wujud nyata implementasi Polri Presisi dalam mengawal program prioritas Presiden menuju Indonesia Emas.
"Kami berkomitmen penuh menjaga keberlangsungan pertumbuhan generasi muda dari bahaya produk mematikan seperti ini. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
2
















































