Lagi, Rumah Jungkook BTS Dibobol Wanita Usia 40-an

3 days ago 7

Rumah Jungkook BTS yang berlokasi di Distrik Yongsan, Seoul, lagi-lagi hampir dibobol penggemar obsesif atau sasaeng. Hal serupa juga pernah terjadi pada Juni 2025.

Menurut laporan dari Kepolisian Yongsan, seorang wanita Korea Selatan berusia 40-an ditangkap karena mencoba masuk ke rumah Jungkook pada Sabtu (30/8) malam sekitar pukul 23.20.

Pelaku diklaim masuk ke area parkir rumah si idol dan mengikuti sebuah mobil. Petugas keamanan yang melihatnya dari CCTV merasa curiga dan lantas melapor ke polisi.

Saat ditanyai, nona A memberikan jawaban yang tidak konsisten. Dia berdalih, “aku masuk karena itu rumah temanku.” Polisi menyelidikinya atas dugaan penguntitan, masuk tanpa izin ke properti pribadi.

| Baca Juga : Pulang Wamil, Rumah Jungkook BTS Hampir Dibobol Wanita

Sebagai informasi, area parkir rumah Jungkook memiliki desain yang tertutup. Sehingga, nona A diyakini melakukan aksi ilegal untuk bisa masuk ke sana.

Dalam siaran langsung di Weverse untuk merayakan ulang tahunnya yang ke-27 pada Senin (1/9), vokalis utama BTS itu memberikan keterangan soal kejadian pembobolan tersebut.

“Seseorang datang ke rumahku lagi. Jangan datang. Aku mohon, jangan. Kalau kamu datang, kamu nggak akan bisa keluar. Jadi kalau kamu nggak mau berakhir di kantor polisi, jangan datang,” ujarnya.

Dia juga mengatakan melihat langsung rekaman CCTV-nya. “Aku sedang melihat CCTV dan polisi datang. Aku memakai sepatu dan mendengar suara. Katanya dia (pelaku) bilang adalah temanku,” lanjutnya.

| Baca Juga : Otak Pencurian Saham Jungkook BTS Berhasil Ditangkap di Thailand

Pria kelahian 1997 itu menyebut, dia memang menganggap penggemarnya adalah teman dan keluarga. Namun, aksi yang melanggar privasi tetap tidak bisa dibenarkan.

Sebelumnya, pada 11 Juni lalu, seorang wanita asal Tiongkok berusia 30-an ditangkap atas tuduhan percobaan pembobolan rumah Jungkook.

Polisi mendapatkan laporan dari tetangga sekitar yang mengatakan ada seseorang wanita berulang kali menekan kata sandi pintu rumah vokalis utama BTS itu pada malam hari. Kasus tersebut resmi diserahkan ke kejaksaan pada 27 Agustus lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kejahatan Penguntitan Korea Selatan, yang mulai berlaku pada Oktober 2021, pelaku penguntitan terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun. Serta denda maksimal 30 juta won (Rp355 juta).

Jika aksinya melibatkan senjata atau barang berbahaya, hukumannya dapat meningkat hingga lima tahun penjara atau denda 50 juta won (Rp392 juta). (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |