Kuasa Hukum Respons Pelimpahan Berkas Perkara Yaqut ke Pengadilan

12 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, merespons pelimpahan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN).

Mellisa mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor.

Menurutnya, pelimpahan berkas dan penyusunan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana. Ia mengatakan seluruh konstruksi dakwaan nanti akan diuji di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8).

Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam, di antaranya terkait unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara yang nyata, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh penuntut umum.

"Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN," ujarnya.

Ia mengajak semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum.

"Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim," katanya.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Terdakwa dalam kasus tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dengan demikian, jaksa KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang mengadili perkara berikut jadwal persidangan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam menangani kasus ini.

Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

(yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |