Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yulia Herma selaku istri dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jabatan dan/atau penerimaan gratifikasi pada hari ini, Jumat (31/7).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (31/7).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 orang Tenaga Ahli Bupati Kuansing atas nama Rido Ricardo, Darwis, Aherson, Indra, Rocky, Armi Chaniago, dan Andi Cahyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2022-2024, Dedy Sambudi; Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Maulana Imam Saleh; dan Sekretaris Dewan Kabupaten Kuansing, Andi Zulfitri.
Pemeriksaan juga akan dilakukan di kantor BPKP Riau.
Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.
Sudah ada tiga tersangka yang diproses hukum dan ditahan KPK.
Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni ikut terseret dalam kasus ini namun belum dilakukan pemeriksaan.
Hanya saja, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah melaporkan penolakan gratifikasi yang diterimanya dari bupati Kuansing ke KPK.
Namun, KPK menolak laporan tersebut dan akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan berjalan.
(ryn/isn)

11 hours ago
6













































