Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024 mencapai Rp14,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan auditor terkait nilai resmi kerugian keuangan negara.
Akan tetapi, kata dia, dari hasil perhitungan sementara diduga nilai kerugian akibat kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 hingga Rp14 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2).
"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," imbuhnya.
Syarief menjelaskan kerugian itu terjadi akibat hilangnya penerimaan keuangan negara yang seharusnya didapat dari pihak-pihak pengekspor Crude Palm Oil (CPO).
Akibat persekongkolan itu, kata dia, para pelaku berhasil terbebas dari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
"Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah," tuturnya.
Ia mengatakan kasus ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar.
Pembatasan dilaksanakan lewat Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
"Dengan demikian seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara," tuturnya.
Akan tetapi, kata dia, penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.
Syarief menyebut rekayasa kode itu dilakukan dengan tujuan menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Sehingga komoditas CPO tersebut dapat diekspor dengan dalih POME serta terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.
Ia mengatakan kondisi ini terjadi karena penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang masih belum berbentuk peraturan.
"Sehingga membuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," jelasnya.
Syarief menambahkan kondisi ini kemudian dimanfaatkan dengan pejabat terkait dengan meloloskan ekspor CPO yang memakai kode POME tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik juga menemukan adanya pemberian dan penerimaan suap dengan maksud memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada periode 2022-2024.
Tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara yakni FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
(tfq/isn)

3 hours ago
2

















































