Komisi IX: Anggaran MBG 2027 Sisa Rp50 T Jika Tak Ambil Pos Pendidikan

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris memperkirakan jumlah anggaran program makan bergizi gratis (MBG) pada 2027 hanya tersisa sekitar Rp40-50 triliun jika tak mengambil postur anggaran pendidikan dalam APBN.

Menurut Charles, DPR belum memutuskan total pos anggaran MBG di 2027. Namun, berdasarkan jumlah pagu indikatif, angkanya mencapai Rp268 triliun.

"Tetapi kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya kan hanya sekian Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan, gitu loh. Jadi ya kita belum bisa memastikan itu," kata Charles di kompleks parlemen, Senin (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Charles sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggaran MBG di APBN diambil dari pos pendidikan. MK memberikan tenggat agar putusan itu berlaku paling lambat pada 2028.

Meski begitu, politikus PDIP itu berharap agar keputusan MK itu bisa berlaku di 2027. Apalagi, usulan pagu indikatif untuk MBG di 2027 belum resmi diketok.

Charles mengaku juga mendukung peninjauan ulang anggaran untuk program tersebut agar lebih efisien.

"Karena kita juga tentu tidak ingin melihat lagi apa yang pernah terjadi di periode yang sebelumnya, belanja yang ugal-ugalan, gitu kan. Belanja motor dengan jumlah yang besar, tidak tepat sasaran, bahkan harganya pun terindikasi di-mark up dengan luar biasa gitu," katanya.

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

MK menyatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Putusan itu tertuang lewat amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

[Gambas:Youtube]

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |