Kejagung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Demi Keamanan-Penyidikan

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan guna kepentingan penyidikan perkara dugaan TPPU yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pada Kamis (30/7) hari ini, Ferry diketahui juga hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono kepada wartawan.

Disampaikan Rudi, langkah ini juga diambil lantaran tim penyidik masih membutuhkan keterangan Ferry sebagai saksi dalam perkara ini.

"Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara ini. NH diduga ikut serta dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie.

"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Rudi.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |