Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab anggapan pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian cacat hukum.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menegaskan proses pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rudi menjelaskan, salah satu perkara yang dikaitkan dengan Febrie merupakan kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Menurut dia, perkara tersebut sebelumnya juga telah diterima oleh penyidik Kejagung dari kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, Rudi mengaku selaku penerima pengalihan penanganan kasus tersebut dari Polda Metro Jaya.
"Banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik, pernah menerima penyerahan kasus Asabri. Pernah dengar kan? Kebetulan, yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus," kata Rudi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jumat (24/7).
Kasus yang dimaksud merujuk pada dugaan korupsi PT Asabri pada akhir 2020. Kejagung kemudian memulai penyidikan dan belakangan menetapkan sejumlah tersangka, mulai dari Adam Damiri, Sonny Widjaja, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.
Rudi menjelaskan pengalihan kasus tersebut justru akan memberi kepastian penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.
"Sehingga, kebetulan penyidik pada Kejaksaan, juga merangkap sebagai lembaga pratut (prapenuntutan). Jika diserahkan ke lembaga pratut (prapenuntutan), di Kejaksaan, yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak balik," kata Rudi.
"Nah, alasan hukum seperti itulah sehingga, penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," imbuhnya.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2















































