Jaksa Buka BAP Ungkap Yaqut Terima US$271.500, Saksi Sebut Tidak Klir

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

BAP itu memuat dugaan aliran uang kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500.

"Ini yang dinantikan oleh kita semua Pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka US$271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian 905.000 US dolar," tutur jaksa di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini Pak, 271.500 klir atau tidak?" tanya jaksa.

"Tanpa mengurangi rasa hormat Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir," ucap Ridwan.

"Pertanyaannya 271.500 itu bergerak ke mana?" timpal jaksa.

"Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa," tutur Ridwan.

"Kalau 181.000 dikali 3 berarti kan angkanya 543.000. Kemudian kalau ditambah 271 angkanya menjadi 814.500, kemudian ada selisih 90.500. Nah, 90.5000 ini geser ke mana?" lanjut jaksa.

"Bukan 90.500. Izin Pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti," ungkap Ridwan.

"Oke kita simpan dulu ini ya," tutup jaksa.

Dalam BAP dimaksud dan termuat juga di dakwaan jaksa, diketahui aliran uang terkait kuota haji tambahan mengalir ke sejumlah pihak.

Berikut pihak-pihak yang diperkaya dalam perkara ini:

1. Memperkaya Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500
2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah US$475.000 dan Rp50 juta
3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah US$308.500
4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah US$512.500 dan Rp250 juta
5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah US$70.000
6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah US$59.500
7. Memperkaya Kamal sejumlah US$3.000
8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah US$3.000
9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah US$80.000
10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah US$130.000
11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah US$30.000
12. Memperkaya Hafiz sejumlah US$94.600
13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah US$5.000
14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah US$18.500
15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar US$7.000
16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah US$52.500
17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah US$126.200
18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah US$84.500
19. Memperkaya Badrusalam sejumlah US$4.500
20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000
21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah US$602.600
22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah US$493.400
23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah US$20.000
24. Memperkaya Ali Makki sejumlah US$19.600
25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah US$56.000
26. Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp478.173.058.166,41
27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah US$26.500

Ridwan dihadirkan jaksa KPK untuk empat orang terdakwa, yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Selain Ridwan, ada tiga saksi lain yang juga dihadirkan jaksa. Mereka ialah Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020, Abdul Muhyi; Nila Adulitya Devi (swasta); dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/isn)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |