Selebgram Isa Zega atau biasa dikenal dengan Mami Online menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Jawa Timur pada Selasa (25/2/2025). Sidang tersebut memiliki agenda pembacaan dakwaan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare Shandy Purnamasari.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat membacakan salah satu konten pencemaran nama baik Shandy yang dipelesetkan sebagai “Shaun the Sheep”. Konten tersebut kemudian diunggah ke akun Instagram @zega_real serta TikTok @mami_online.
Atas konten tersebut, Isa Zega terbukti bersalah telah mencemarkan nama baik korban.
| Baca Juga: Maxime Bouttier Tak Sengaja Bocorkan Tanggal Pernikahan
“Bahwa ke semua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai owner dari brand kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya,” jelas Ari Kuswadi.
Perbuatannya itu membuat Isa Zega didakwa dengan enam tahun penjara. Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 45 ayat 4 juncto 27A atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27b huruf a UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Namun selebgram transgender tersebut telah membantah tuduhan itu. Dia menyebut, julukan Shaun the Sheep bukan ditujukan pada Shandy.
“Karena ‘Shaun the Sheep’ bukan Shandy Purnamasari, karena saya dibilang memplesetkan. Kalian tahu saya kan ada dongeng online, jadi yang diangkat dongeng online,” terangnya pada awak media usai persidangan.
| Baca Juga: Mikha Tambayong Dinobatkan Jadi Duta Pariwisata Taiwan
Maka dari itu dia melalui kuasa hukumnya mengajukan pernyataan keberatan (eksepsi). Apalagi korban juga menuduhnya telah melakukan pemerasan.
“Kalau ‘Shaun the Sheep’ jadi Shandy itu gimana ceritana. Makanya mau ajukan eksepsi, seperti itu,” ujarnya. “Ada juga mengatakan bahwasannya seperti undang-undang tadi. Ada pemerasan, pemaksaan, di situ tidak terbukti.”
Sebelumnya diketahui, Adrena Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka dan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari pada akhir Januari 2025. Dia pun ditahan di Mapolda Jawa Timur. (*)