Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

1 week ago 12

J aksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan pidana enam tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).

Jaksa menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman.

Perbuatan itu dinilai RM tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Terlebih, musisi berusia 66 tahun tersebut pernah terjerat dalam kasus serupa.

| Baca Juga : Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup Gegara Narkoba

Meskipun demikian, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan pelantun ‘Barcelona’ itu selama proses persidangan.

Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman kurungan badan, jaksa juga menuntut Fariz RM untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta.

| Baca Juga : Pihak Manajemen Buka Suara Terkait Keterlibatan Fariz RM dengan Narkoba

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara,” tutup salah satu JPU, Indah Puspitarani, saat membacakan tuntutannya.

Di sisi lain, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyayangkan tuntutan tersebut. Menurutnya, jaksa seharusnya melihat posisi kliennya sebagai korban kecanduan, bukan pengedar narkotika.

“Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga,” kata Deolipa.

Deolipa mengklaim pendekatan hukum seperti itu mengabaikan fakta bahwa Fariz adalah pengguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi.

| Baca Juga : Merasa Tertekan, Jadi Alasan Fariz RM Pakai Narkoba Lagi

Ia mengatakan seluruh proses persidangan telah menunjukkan posisi Fariz sebagai korban ketergantungan narkotika.

“Yang paling penting kan fakta-fakta di persidangan sama-sama sudah kita ketahui bahwasanya seorang Fariz RM adalah pengguna. Bahkan dia cenderung adalah korban dari narkotika,” ujarnya.

Menurut Deolipa, tuntutan jaksa justru berpotensi menghancurkan masa depan pecandu narkotika seperti Fariz.

“Harus rehabilitasi, bukan dihukum,” tegasnya. (*) 

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |