Belum lama ini, Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya. Salah satu laporannya menyebutkan Gladys mengalami pemerasan sebanyak Rp5 miliar.
Namun pihak Nikita membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya tidak pernah memaksa pemilik bisnis skincare itu mengirim sejumlah uang.
Justru sebaliknya, Gladys sendiri yang mengirim uang pada wanita 38 tahun itu tanpa diminta.
“Dia (Reza Gladys) sendiri yang menginginkan, dia sendiri yang menyerahkan uang itu. Pemerasan seharusnya ada unsur paksaan, ancaman, dan sebagainya,” jelas Fahmi saat ditemui di daerah Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2025).
| Baca Juga: Okin Mantan Rachel Vennya dan Jerome Polin Jadi Korban Penipuan
Dia pun menjelaskan, uang yang ditransfer tersebut merupakan bayaran endorsement atas produk skincare Gladys.
“Ini Endorse. Dia meminta tolong kepada Niki untuk mengulas produknya,” ungkapnya.
Menurut perjanjian yang dibuat, Nikita Mirzani akan mengulas produk skincare Reza Gladys selama satu tahun. Hal tersebut juga telah dibicarakan dengan asistennya, Mail Syahputra.
“Dia (Gladys, red) ingin diulas yang baik-baik dalam waktu satu tahun. Komunikasi dengan Mail. Dia bilang, ‘Mail, kalau sudah satu (tahun) sebelum waktunya, beri tahu kami supaya kami bayar lagi’. Nah, terus gimana seperti itu,” ucapnya.
“Dia sendiri yang mengatur kesepakatan ini. Mereka yang meminta waktu satu tahun dan jika sudah habis, mereka ingin diberitahu agar bisa membayar lagi untuk perpanjangan. Kalau begitu, di mana letak pemerasannya?” lanjutnya.
| Baca Juga: Anak Baim Wong Tidak Nyaman di Rumah Paula Verhoeven
Sementara itu menurut pengakuan Gladys, produk skincare-nya dijelek-jelekkan Nikita di media sosial. Ingin perundungan tersebut berhenti, Gladys pun menghubungi Mail.
Namun Gladys justru disuruh membayar sebesar Rp5 miliar jika ingin ibu dari tiga anak itu tutup mulut. Dia pun mengaku telah mentransfer sebanyak Rp4 miliar pada November 2024.
Atas kejadian tersebut, Reza Gladys pun melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Sebanyak sepuluh saksi, termasuk Mail Syahputra, Oky Pratama, hingga Dokter Detektif (Doktif) telah diperiksa pada Kamis (6/2/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan per Senin (10/2/2025) lalu. (*)