Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Hukum RI akan mereviu ulang kenaikan tarif pelepasan status WNI dan naturalisasi WNA sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum RI.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan peninjauan ulang tersebut menindaklanjuti keberatan-keberatan atau masukan dari publik.
Satu hal yang pasti, Supratman menegaskan pembuatan aturan tersebut tidak dilakukan terburu-buru dan bukan semata-mata karena negara mencari untung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian, kami akan mengkaji untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi. Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Sekarang kan yang ramai di Direktorat Jenderal AHU ya, terutama soal kewarganegaraan," ujar Supratman usai agenda 'Pasti Ada Solusi (PAS)' di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7).
Supratman menyatakan kenaikan tarif pelepasan status WNI dan naturalisasi WNA merupakan usulan dari Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, karena ada keberatan dari masyarakat, pihaknya akan melaksanakan rapat evaluasi untuk nantinya bisa disampaikan kepada Presiden.
Supratman menjelaskan menteri tidak dapat mengeluarkan keputusan perihal penurunan tarif yang termuat di dalam PP. Itu bisa dilakukan dengan PP baru.
"Kan Peraturan Pemerintah kalau sepanjang yang bisa lewat Keputusan Menteri, kalau ada yang saya bisa turunkan sampai 0 persen. Jadi, kayak seperti saya turun 0 persen, membebaskan, itu bisa dengan Keputusan Menteti," ucap Supratman.
"Tapi, kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana ya. Jadi, di PP itu jelas. Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen, itu cukup dengan Keputusan Menteri," lanjutnya.
Pengkajian ulang tersebut juga akan diberlakukan untuk hal-hal lain yang turut diatur dalam PP 30/2026.
"Sekali lagi ini adalah usulan dari Kementerian Hukum kepada bapak Presiden. Jadi, kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik, baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," ucap Supratman.
Berdasarkan lampiran PP dimaksud, pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA dicantumkan dengan tarif per permohonan sebesar Rp75 juta.
Jika merujuk aturan lama yakni PP 45/2024, tarif layanan serupa sebesar Rp50 juta per permohonan.
PP 30/2026 juga menjelaskan tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan sebesar Rp25 juta per permohonan, naik dari yang sebelumnya Rp15 juta.
Kemudian pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan RI sebesar Rp5 juta per permohonan.
Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya sebesar Rp5 juta per permohonan.
Sementara itu, WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga dikenakan tarif sebesar Rp5 juta. Aturan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
(ryn/gil)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
2















































