Ari Lasso melayangkan kritik kepada sistem kerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang dinilai sangat buruk dalam pengurusan royalti.
Melalui Instagram, Senin (11/8), pelantun ‘Hampa’ itu membagikan surat laporan berisi rincian pembayaran royalti dari WAMI yang dikirimkan kepadanya, tertanggal 28 Juli 2025.
Tertulis, nett royalti dibayarkan sebesar Rp765.549. Sedangkan dalam data alokasinya, uang royalti yang didapatkan sebenarnya mencapai Rp30 juta.
“Saya bingung membaca dari sekian puluh juta (rupiah) yang menetes hanya 700-an ribu (rupiah),” tulis Ari di caption.
| Baca Juga : Ramai Konflik Hak Cipta, Charly Van Houten: Nyanyi Lagu Saya Gratis
Selain selisih angka yang begitu jauh, Ari juga dibuat bingung karena laporan yang dia terima ditujukan kepada Muthoillah Rizal Afandi. Orang yang tidak dikenalnya. Royaltinya pun dibayarkan ke rekening milik nama tersebut.
“Kekonyolan yang paling hebat adalah Anda transfer ke rekening Muthoillah Rizal. Terus, hitungan laporan Ari Lasso itu punya saya atau pak Muthoillah Rizal. Atau hitungan itu punya saya, tapi WAMI salah transfer ke Muthoillah Rizal,” imbuhnya.
Ari lantas menyebut WAMI sangat berpotensi merugikan banyak musisi, bahkan juga bisa merugikan negara, terkhusus Direktorat Jenderal Pajak.
Dia meminta agar lembaga pemerintahan, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Badan Reserse Kriminal (bareskrim) bisa melakukan penyelidikan terhadap WAMI.
| Baca Juga : Dilaporkan Yoni Dores Terkait Hak Cipta, Lesti Kejora Buka Suara
“Bukan untuk menghukum, tapi menjadikan WAMI sebagai lembaga yang kredibel,” jelasnya.
Dalam unggahannya, Ari Lasso juga memberikan izin kepada publik untuk memutar lagunya di kafe, pernikahan, maupun acara apa pun. Sebab meski membayar royalti, toh dia sebagai musisi tidak menikmati keuntungannya.
“Untuk semua teman pemain band, penyanyi, wedding event, cafe, saya membebaskan Anda memutar dan memainkan lagu-lagu hits saya. Silakan. Percuma anda membayar tapi pengelolaannya kayak gini,” ungkapnya.
Sementara itu, polemik soal royalti dan hak cipta terus memanas di industri musik Tanah Air. Awalnya dari kasus Agnez Mo yang digugat karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan Ari Bias tanpa izin.
| Baca Juga : Ketimpangan Royalti di Industri Musik, Cholil Mahmud Serukan Perubahan
Kemudian merambat ke musisi-musisi lain, seperti Vidi Aldiano melawan Keenan Nasution yang merupakan pencipta lagu ‘Nuansa Bening’. Hingga Lesti Kejora yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta karena mencover lagu-lagu karya Yoni Dores tanpa izin.
Pada Maret lalu, 29 musisi tanah air yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), termasuk Ariel Noah, Armand Maulana, dan Raisa telah melayangkan gugatan untuk pengujian ulang beberapa materi dari Undang-Undang Hak Cipta.
Mereka menilai bahwa beberapa regulasi menyangkut pembayaran royalti tidak jelas dan bisa menimbulkan multitafsir, terutama soal penggunaan karya musik dalam pertunjukan.
Menurut para musisi VISI, penyanyi seharusnya boleh-boleh saja membawakan lagu tanpa izin penciptanya asalkan membayarkan royalti. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.