Ahreum Eks T-ARA Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Kekerasan Anak

2 weeks ago 21
 Instagram/ areum0juAhreum divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun . Foto : Instagram/ areum0ju

Mantan member T-ARA, Ahreum, divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh Pengadilan Distrik Suwon. Ahreum dianggap bersalah karena kasus tuduhan pelecehan anak dan pencemaran nama baik.

Wanita 30 tahun itu juga harus menghadiri kelas tentang pencegahan pelecehan anak selama 40 jam.

Sebelumnya, Ahreum dituduh menggunakan kata-kata kasar terhadap mantan suaminya di depan anak-anak.

Ia juga dituding mencemarkan nama baik individu A dalam siaran internet. Dalam hal ini, Ahreum mengakui perbuatannya.

| Baca Juga : Kondisi Areum T-Ara usai Lakukan Percobaan Bunuh Diri

“Ia mengakui semua tuduhan tersebut. Ia harus dikritik karena menyebabkan kerusakan mental pada wali sah anak yang menjadi korban,” kata Pengadilan Distrik Suwon Kamis 16 Januari 2025.

“Meskipun dia menyatakan tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik korban A, namun tidak ada upaya untuk mengonfirmasi fakta-fakta terkait konten yang tidak masuk akal tersebut, sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa setidaknya ada ‘niat lalai’. Mengingat pernyataan tersebut dibuat selama siaran dan hubungan dengan korban, pengadilan mengakui adanya niat untuk mencemarkan nama baik,” lanjut mereka.

| Baca Juga : Areum ‘T-Ara’ Ungkap Mantan Suami Lakukan KDRT di Luar Nalar

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada ibu Ahreum empat bulan penjara dan satu tahun masa percobaan atas tuduhan pelecehan anak.

Ibunda Ahreum diadili atas tuduhan menelantarkan cucu-cucunya dengan membiarkan mereka tinggal di lingkungan tempat mantan idol K-Pop itu.

Diketahui, Ahreum bergabung dengan T-ara pada Juli 2012. Namun, satu tahun kemudian ia memutuskan keluar, tepatnya pada bulan Juli 2013.

| Baca Juga : Diam-Diam Bintang Start Up Ini Pamit Wajib Militer. Kok Dipercepat?

Pada tahun 2019, Ahreum menikah dengan seorang pengusaha dan memiliki dua orang putra. Akan tetapi, pada bulan Desember 2023 Ahreum menggugat cerai suaminya itu.

Setelah itu, Ahreum mengklaim jika mantan suaminya telah melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Tak hanya menyiksa dirinya, tetapi juga melakukan kekerasan kepada anak mereka.

Namun berdasarkan pemeriksaan polisi, tuduhan wanita bernama lengkap Lee Ahreum itu tak terbukti. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |