Ahmad Dhani mengkritik tindakan 29 musisi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang menggugat Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ariel Noah, Afgan, Raisa, Rossa, hingga Armand Maulana, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Buntut kasus royalti yang melibatkan Agnez Mo dengan Ari Bias.
Ada 5 pasal yang digugat. Yaitu Pasal 9 Ayat 3, Pasal 23 Ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 Ayat 1, dan Pasal 113 Ayat 2, terkhusus pada huruf f.
Pada intinya, mereka meminta agar penyanyi atau siapa pun boleh membawakan lagu ciptaan orang lain asalkan membayarkan royalti.
| Baca Juga : Afgan hingga Raisa, 29 Musisi VISI Gugat UU Hak Cipta ke MK
Namun, Ahmad Dhani yang tergabung di Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyuarakan ketidaksetujuan. Dia melayangkan kritikan lewat unggahan di Instagram, Kamis (13/3).
Penyanyi yang kini menjadi anggota DPR RI itu menilai bahwa apa yang dilakukan oleh VISI bisa merusak ekosistem tata kelola pertunjukan musik. Para musisinya diklaim ‘salah pergaulan’.
“Ini akibat salah pergaulan. Kalau bergaulnya bener, gampang mencerna yang beginian,” tulisnya di caption.
Salah satu yang disoroti oleh Dhani adalah gugatan VISI terhadap Pasal 23 Ayat 5 yang mengatur tentang semua orang boleh menggunakan karya ciptaan orang lain dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu pada pencipta. Asalkan membayar royalti melalui manajemen kolektif.
VISI ingin agar frasa ‘setiap orang’ bisa diaplikasikan juga kepada badan hukum atau penyelenggara acara. Bukan hanya individu.
| Baca Juga : Kasus Agnez Mo-Ari Bias, Ahmad Dhani Segera Revisi UU Hak Cipta
“Kalimat tersebut yang selama 10 tahun ini merusak ekosistem. Penyelenggara kabur, komposer tidak dibayar, penyanyi cuek bebek. Penyanyi kaya raya. Komposer miskin,” katanya.
Pasalnya, pembayaran royalti melalui manajemen kolektif terkadang tidak begitu jelas transparansinya. Sehingga izin kepada pencipta lagu dianggap perlu.
Sementara itu, sebelumnya Agnez Mo dijatuhi hukuman denda Rp1,5 miliar karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan Ari Bias di tiga konser tanpa izin dan tanpa membayar royalti.
Agnez selaku penyanyi menyatakan kalau permasalah royalti bukan urusannya, melainkan tanggung jawab penyelenggara acara. Hal itu juga tertuang dalam ketentuan kontrak miliknya.
Di sisi lain, dia telah dinyatakan bersalah karena melanggar UU Hak Cipta. Hal itu pun kemudian menimbulkan kebingungan di kalangan musisi tanah air. (*)