Jakarta, CNN Indonesia --
Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menyetorkan aliran uang senilai US$271.500 kepada mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Dua saksi tersebut ialah mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan dan Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020, Abdul Muhyi.
Mereka memberikan keterangan dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 8 September malam hingga 9 September dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan angka ini, US$271.500, uang US$271.500 kepada Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?" tanya kuasa hukum Yaqut di muka persidangan.
"Tidak pernah pak," jawab Ridwan.
Kuasa hukum kembali memastikan jawaban tersebut sekaligus menanyakan asal-usul angka US$271.500 yang muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK.
"Apa dasar dari munculnya angka ini?" tanya kuasa hukum.
"Waktu itu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) awal," jawab Ridwan.
Kuasa hukum Yaqut lantas kembali menegaskan apakah dengan demikian uang US$271.500 yang dituding jaksa KPK diterima kliennya sebenarnya tidak pernah ada.
"Iya," jawab Ridwan.
"Ya oke ya, tolong dicatat karena ini adalah angka yang tertulis di dalam dakwaan kepada klien kami," ucap kuasa hukum.
Bantahan serupa juga disampaikan Abdul Muhyi saat dikonfirmasi mengenai pengetahuannya perihal uang US$271.500 kepada Yaqut. Abdul Muhyi menegaskan tidak mengetahui hal tersebut.
"Apakah saudara saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?" tanya kuasa hukum.
"Tidak," jawab Muhyi.
"Apakah saudara saksi tahu dari mana angka ini muncul?" lanjut kuasa hukum.
"Tidak tahu," kata Muhyi.
Kuasa hukum menyimpulkan berdasarkan keterangan kedua saksi, uang US$271.500 tersebut tidak pernah diberikan kepada Yaqut.
"Oke, jadi angka ini tidak pernah ada, ya, dari dua saksi ini," ucap kuasa hukum.
Fee percepatan
Kuasa hukum selanjutnya menanyakan apakah dalam pertemuan Abdul Muhyi dengan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex pernah disebut adanya pesan terkait honor atau fee percepatan.
"Apa dalam pertemuan dengan Gus Alex, pernahkah Gus Alex sebagai Terdakwa menyampaikan bahwa ada pesan dari Gus Yaqut terkait dengan fee percepatan? Pernah enggak disebut nama Gus Yaqut di sana?" tanya kuasa hukum.
"Tidak pernah," jawab Muhyi.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Yaqut juga mengonfirmasi keterangan Abdul Muhyi perihal fee percepatan sebesar US$2.000 per jemaah yang disebutnya merupakan arahan dari Gus Alex.
Kuasa hukum mengaitkan keterangan tersebut dengan pesan Gus Alex kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tidak mengambil keuntungan berlebihan, yakni lebih dari US$2.000.
Abdul Muhyi menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, ketika Gus Alex menyampaikan fee percepatan US$2.000 per pax, hal tersebut bukan berarti keuntungan PIHK tidak boleh melebihi angka US$2.000.
"Jadi, itu bukan berarti keuntungan PIHK itu enggak boleh lebih dari 2.000. Karena kalau kita lihat keuntungan PIHK itu bahkan US$4.000, US$5.000 itu ada," terang Muhyi.
"Tapi, ini yang dimaksud adalah bukan patokan untuk mengambil uang kepada setiap jemaah untuk fee percepatan, kan? Bukan, kan?" pertegas kuasa hukum.
"Gimana pak? Jelas pak? Begini, saudara saksi, dalam pernyataan pertama saudara saksi ketika ditanya JPU, itu muncul pernyataan bahwa seakan-akan Gus Alex inilah yang mengarahkan untuk memungut sejumlah uang sebagai fee percepatan. Begitu, ya?
"Iya," jawab Muhyi.
Ridwan dan Muhyi dihadirkan jaksa KPK untuk empat orang terdakwa yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Selain Ridwan dan Muhyi, ada dua saksi lain yang juga dihadirkan jaksa. Mereka ialah Nila Adulitya Devi (swasta) dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Dalam surat dakwaan, Yaqut diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800).
Sedangkan Ishfah diduga memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika di total, nilainya sekitar Rp93.674.823.000 (93,6 miliar).
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(ryn/kid)

8 hours ago
7
















































