Jakarta, CNN Indonesia --
Wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden lewat revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu nampaknya belum benar-benar redup.
Setelah sempat disinggung Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, kini wacana tersebut juga disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Padahal, isu yang disinggung Benny itu sebelumnya sempat ramai-ramai dibantah fraksi di DPR maupun oleh pemerintah. Kala itu, kata Benny, ada isu skenario pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh minimal tiga partai parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang hampir sama kini juga disampaikan Paloh. Meski tak persis sama, Paloh mengaku mendengar, lewat RUU Pemilu, pencalonan presiden hanya bisa dilakukan minimal oleh dua partai parlemen.
"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh, Sabtu (19/9).
Menurut Paloh, usulan tersebut bahkan sama dengan aturan yang saat ini berlaku lewat ambang batas pencalonan presiden 20 persen, dan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapusnya. Meski begitu, dia menegaskan NasDem tak keberatan.
"Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya," katanya.
Merespons itu, Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengaku tak mau berandai-andai. Dia bilang semua pihak harus menunggu naskah akademik RUU Pemilu.
Deddy mengatakan partainya tak masalah lantaran Indonesia menganut sistem presidensial. Ia menyebutkan calon presiden tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan pemerintahan.
"Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun lalu telah menghapus syarat ambang batas presiden 20 persen karena dinilai bertentangan dengan UUD 45.
MK memandang, penerapan ambang batas selama ini membatasi hak konstitusional warga untuk mendapat calon alternatif di pilpres. Sebab, kontestan selalu didominasi calon dari partai tertentu.
"Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan.
(thr/isn)

3 hours ago
1

















































