Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah partai koalisi pemerintah disebut menyepakati parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Angka itu naik jika dibanding pemilu sebelumnya sebesar 4 persen.
Perubahan ambang batas parlemen merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024. Perkara itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam putusannya, MK menilai ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah menyatakan ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Pada Rabu (16/9), Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono mengatakan para ketua umum parpol koalisi telah bertemu dan menyepakati angka 5 persen.
"Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," kata Sugiono.
PDIP yang berada di luar koalisi juga mendorong kenaikan ambang batas tersebut. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun menilai angka ambang batas parlemen 5 persen telah ideal agar kerja-kerja parlemen lebih efektif dan efisien.
"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah," kata Komarudin.
Peneliti di Perludem Iqbal Cholidin mengatakan yang paling dikhawatirkan dari usulan menaikkan ambang batas ke 5 persen adalah bertambahnya suara pemilih yang terbuang.
Ia menyebut setiap kali ambang batas dinaikkan, partai yang tidak lolos makin banyak.
"Lalu suara yang sudah masuk ke partai-partai itu tidak bisa dihitung menjadi kursi sehingga hasil pemilu jadi tidak lagi mencerminkan pilihan pemilih yang sebenarnya," kata Iqbal saat dihubungi, Kamis (17/9).
Ia menjelaskan pada Pemilu 2024 dengan ambang batas 4 persen saja, sudah ada sekitar 17,3 juta suara yang terbuang dari sekitar sepuluh partai yang gagal masuk DPR. Di Pemilu 2019, angkanya sekitar 13,6 juta.
Menurutnya, jika di angka 4 persen saja belasan juta suara sudah hangus, angka 5 persen di 2029 sangat mungkin membuatnya makin membengkak.
"Ini juga berkaitan dengan representasi, karena kalau ambang batasnya terlalu tinggi, komposisi kursi DPR jadi tidak sesuai lagi dengan dukungan yang sebenarnya ada di masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal berpendapat argumen yang menyebut kenaikan ambang batas dapat mengurangi jumlah partai dan membuat pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif perlu diuji melalui ukuran yang lebih tepat.
Ia mengatakan Perludem biasanya menggunakan effective number of parliamentary parties (ENPP) atau jumlah partai efektif di parlemen.
ENPP menghitung banyaknya partai dengan menimbang besar kecilnya kursi masing-masing, sehingga lebih menggambarkan seberapa terpecah kekuatan di DPR ketimbang sekadar menghitung ada berapa partai.
Iqbal menjelaskan nilai ENPP 3 hingga 5 menunjukkan fragmentasi moderat, sedangkan angka di atas 5 menunjukkan fragmentasi ekstrem.
Jika melihat data enam pemilu, Iqbal mengatakan kenaikan ambang batas tidak menunjukkan penurunan ENPP.
Pada 2009 dengan ambang batas 2,5 persen, ENPP DPR ada di 6,1.
Lalu pada 2014 dengan 3,5 persen justru naik ke 8,2, dan pada 2019 dengan 4 persen ada di 7,5.
"Ketiganya tetap berada di kategori ekstrem meski ambang batasnya terus dinaikkan," katanya.
Yang menarik, kata Iqbal, pada Pemilu 1999 yang sama sekali tidak memakai ambang batas malah mencatat ENPP paling rendah, yaitu 4,7, karena konsentrasi kursi terjadi lewat desain sistem yang lain.
"Ini menunjukkan bahwa yang paling menentukan terpecah atau tidaknya kekuatan di parlemen adalah besaran daerah pemilihan, sementara pengaruh ambang batas justru kecil," katanya.
Oleh karena itu, ia menilai menaikkan ambang batas ke 5 persen kemungkinan besar tidak akan banyak mengubah jumlah partai efektif yang menentukan dinamika pembahasan di DPR.
Sementara di sisi lain, ongkosnya adalah jutaan suara pemilih yang terbuang.
"Jadi kalau tujuannya membuat legislasi lebih ringkas lewat fraksi yang lebih sedikit, ambang batas adalah alat yang keliru," katanya.
Angka kompromi politik
Iqbal mengingatkan saat menggugat ambang batas ke MK, Perludem mempersoalkan angka 4 persen yang dipatok tanpa dasar yang jelas.
MK, kata dia, sependapat dan memerintahkan besarannya dihitung ulang sebelum 2029 dengan perhitungan yang terukur dan tetap menjaga proporsionalitas, menekan suara terbuang dan bukan menambahnya.
Ia mengatakan prosesnya pun diminta melibatkan publik dan partai-partai yang tidak punya kursi di DPR
Menurut Iqbal, proses penentuan besaran ambang batas seharusnya didasarkan pada perhitungan yang terukur, bukan semata kompromi politik.
"Kalau ukurannya itu, menaikkan angka ke 5 persen lewat kesepakatan para ketua umum partai koalisi jelas berjalan ke arah yang berlawanan. Angka itu terlihat sebagai kompromi politik, bukan hasil hitungan proporsionalitas," katanya.
"Kalau 4 persen saja sudah menyisakan 17 juta suara terbuang, apa masuk akal 5 persen justru akan menguranginya? Kalau yang terjadi malah bertambah, artinya bertolak belakang dengan asas proporsional dan tentu bermasalah secara representasi," imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro menilai kenaikan ambang batas menjadi 5 persen akan memberikan keuntungan bagi partai-partai menengah dan besar karena suara partai berpotensi semakin terkonsolidasi.
Sebaliknya, partai baru dan partai nonparlemen akan menghadapi kesulitan lebih besar untuk memperoleh kursi di DPR.
Menurut Agung, partai-partai nonparlemen dapat menghadapi pilihan untuk bergabung atau melakukan fusi politik.
"Kecuali mereka memang punya arahan untuk melakukan 'fusi' politik, ya. Bergabung gitu menjadi satu kesatuan," kata Agung.
Di sisi lain, ia juga menilai kenaikan ambang batas berpotensi memperkuat sistem presidensial karena konfigurasi partai di parlemen menjadi lebih sederhana.
"Jadi sistem presidensial kita semakin terpurifikasi, karena partai-partai yang ikut kan semakin sederhana, ya. Semakin minimalis. Jadi lebih memudahkan, koalisi itu terjalin, pemerintahan lebih stabil," ujarnya.
Namun sebaliknya, menurutnya, penyederhanaan tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap ruang perbedaan politik di parlemen.
Ia khawatir semakin banyak partai terdorong masuk ke dalam koalisi, semakin kecil ruang bagi suara politik yang berbeda dari eksekutif.
"Jadi kekhawatiran saya, karena semuanya harus berkoalisi, akhirnya oposisi jadi enggak ada. Walaupun dalam sistem presidensial kan enggak ada tuh oposisi. Ya, tapi ruang-ruang berbeda itu tertutup," katanya.
Agung menilai kondisi ketika eksekutif terlalu dominan sementara legislatif tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, berpotensi mengarah pada semi-otoritarian.
"Jadi kalau misalkan ambang batas ini dinaikkan tanpa syarat dan ketentuan, saya khawatir malah jadi celah tadi ya, mengarah perlahan ke semi-otoritarian, karena legislatif kita tumpul, gitu masalahnya. Ketika eksekutif terlalu dominan," katanya.
Tata besaran dapil
Iqbal berpendapat jika pembentuk undang-undang bertujuan menyederhanakan partai, cara yang lebih tepat adalah menata ulang besaran daerah pemilihan (dapil), bukan menaikkan ambang batas parlemen.
"Memperkecil alokasi kursi di tiap dapil dari yang sekarang 3 sampai 10 kursi menjadi 3 sampai 8 kursi," katanya.
Ia mengatakan semakin sedikit kursi yang diperebutkan di satu dapil, semakin tinggi ambang batas alamiah untuk bisa meraih kursi, sehingga jumlah partai akan mengerucut dengan sendirinya.
Menurut Iqbal, cara tersebut memungkinkan penyederhanaan partai berlangsung melalui persaingan di tingkat daerah pemilihan, tanpa menghilangkan suara pemilih di tingkat nasional.
"Penyederhanaan seperti ini berjalan lewat persaingan yang wajar di tingkat dapil, bukan dengan memangkas hasil di tingkat nasional lalu membuang jutaan suara. Dengan cara ini partai tetap bisa disederhanakan, sementara proporsionalitas dan suara pemilih tetap terjaga," ujarnya.
(yoa/isn)

2 hours ago
1

















































