TIM | CNN Indonesia
Jumat, 12 Des 2025 08:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan agar pemerintah daerah (Pemda) memperketat evaluasi kelayakan bangunan, terutama gedung-gedung bertingkat. (Foto: CNN Indonesia TV)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan agar pemerintah daerah (Pemda) memperketat evaluasi kelayakan bangunan, terutama gedung-gedung bertingkat.
Ia menegaskan bahwa standar keselamatan harus menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan proses penilaiannya wajib melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
"Pada waktu membangun [gedung, penerbitan] PBG itu betul-betul harus menilai apakah ini masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Kalau itu masuk risiko tinggi, maka dia harus ada persyaratan-persyaratan yang lain, di antaranya keselamatan tadi, dan melibatkan teman-teman pemadam kebakaran yang mereka paham, ahli dari bidang itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu menjadi penegasan Mendagri dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas (Kadis) Damkar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta Kesiapan Menghadapi Bencana, yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12).
Tito menekankan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. SLF memuat persyaratan terkait struktur, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.
"Itu juga berisi poin-poin yang layak untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran, atau bila terjadi kebakaran dia memiliki mekanisme untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang harus diterapkan oleh seluruh Pemda dan pemilik bangunan untuk menjamin keselamatan publik. Mendagri menyebut bahwa gedung berisiko tinggi wajib dilengkapi tiga komponen utama, yakni Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, serta jalur evakuasi yang aman.
(asa)

3 hours ago
1

















































